Gaduh Tudingan Jusuf Hamka, Bisakah Percepat Lunasi Pinjaman di Bank Syariah?

26 Juli 2021 8:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Syariah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Syariah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem perbankan syariah mendadak ramai dibicarakan setelah pengusaha Jusuf Hamka mengaku mengalami pemerasan, saat ingin melunasi utangnya sejumlah Rp 796 miliar.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku dimintai margin bagi hasil--Jusuf Hamka memilih menyebutnya sebagai bunga-- cukup besar oleh salah satu agency sindikasi bank syariah swasta.
Namun, Jusuf Hamka mengaku keinginannya untuk melunasi seluruh utang tersebut, bisa dilakukan jika bos CMNP ini membayar kompensasi sebesar Rp 20,6 miliar.
Berkaca dari kasus ini, bisakah pelunasan pinjaman di bank syariah dipercepat?
Pengamat Ekonomi Syariah atau Ekonom Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB), Irfan Syauqi Beik, mengatakan bisa saja nasabah mempercepat pelunasan, namun tidak bisa berdasarkan keinginan sendiri.
Sebab, ketika nasabah tersebut mengajukan pembiayaan dan menyetujui mekanisme pembiayaan murabahah di Bank Syariah, maka nasabah wajib membayar penuh sesuai kesepakatan dalam kontraknya saat akad.
"Walaupun dia ingin pelunasan dipercepat, maka berapa nilai diskonnya itu sangat tergantung pada diskresi bank. Bank syariah boleh menolak, boleh juga menyetujui. Kalau bank diwajibkan memberi diskon atau potongan harga, maka diskon itu jatuhnya riba," ujar Irfan kepada kumparan, Minggu (26/7).
Jusuf Hamka, pemilik Masjid Babah Alun Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Meski begitu, Irfan mengungkapkan DSN MUI menjelaskan ketika Bank Syariah membeli barang ternyata mendapatkan diskon dari supplier, maka diskon tersebut menjadi hak nasabah. Sehingga kalau tidak ada diskon dari supplier, maka bank yang menentukan khususnya terkait percepatan pembayaran.
ADVERTISEMENT
"Kalau bank tidak dapat diskon dari supplier, maka memberi diskon pada nasabah yang ingin pelunasan dipercepat merupakan diskresi bank. Dalam praktiknya saat ini, Bank Syariah biasanya memberikan diskresi pada setiap pelunasan yang dipercepat," terang Irfan.
"Tapi yang perlu dicatat, nasabah tidak boleh memaksakan kehendaknya dalam menentukan besaran diskon tersebut," tambahnya.