Fakta-fakta Jokowi Gelontorkan Rp 52 T untuk Kenaikan Gaji PNS & Pensiunan

17 Agustus 2023 7:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan dalam sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
 Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersiap menyampaikan pidato penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan dalam sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan total anggaran untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/ TNI/Polri dan pensiunan tahun 2024 mencapai Rp 52 triliun.
ADVERTISEMENT
Dalam pidato Nota Keuangan, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan dana pensiun sebesar 12 persen.
Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“Berapa anggaran untuk tahun depan itu totalnya Rp 52 triliun. Untuk hal ini yaitu kalau kita lihat dari komposisinya adalah, untuk ASN pusat anggarannya Rp 9,4 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Kantor DJP, Rabu (16/8).
Sri Mulyani merinci tambahan alokasi anggaran untuk kenaikan dana pensiunan sebesar 12 persen senilai Rp 17 triliun. Sedangkan tambahan anggaran untuk kenaikan gaji ASN daerah sebesar 8 persen senilai Rp 25,8 triliun.
ADVERTISEMENT
“Makanya tadi kalau dilihat growth dari kenaikan ASN TNI Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi,” katanya.
Ia mengatakan beberapa dari Kementerian/Lembaga yang kinerjanya baik biasanya mengusulkan kenaikan dari tunjangan kinerja (tukin) selain adanya kenaikan gaji.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," tutur Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Kompleks Parlemen.