Ralat: Erick Thohir Rencanakan Karyawan BUMN Usia di Bawah 45 Masuk per 25 Mei

17 Mei 2020 12:10 WIB
comment
22
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir meninjau RS Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran. Foto: Dok. Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir meninjau RS Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran. Foto: Dok. Kementerian BUMN
ADVERTISEMENT
Artikel ini mengalami perubahan judul dari sebelumnya 'Erick Thohir Wajibkan Karyawan BUMN Usia di Bawah 45 Masuk Kantor per 25 Mei' karena redaksi salah memaknai pernyataan surat Kementerian BUMN. Dengan ralat ini, kesalahan kami perbaiki dan redaksi memohon maaf kepada Kementerian BUMN.
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir merencanakan pegawai BUMN yang usianya di bawah 45 tahun untuk masuk kantor mulai 25 Mei 2020. Sedangkan pegawai yang usianya di atas 45 tahun diminta tetap bekerja dari rumah (work from home).
Kebijakan ini Erick tanda tangani dalam suratnya ke Direktur Utama BUMN pada 15 Mei 2020 dengan agenda Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara. Instruksi pegawai di bawah 45 tahun mulai masuk kantor tertulis dalam fase 1 tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafeBUMN yang dilampirkan Erick dalam surat.
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, kebijakan tersebut disesuaikan dengan berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang setiap daerah berbeda. Kebijakan ini menurutnya akan dilakukan sesuai dengan protokol pengawasan yang ditetapkan dan diterapkan secara ketat.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut akan dijalankan jika PSBB di suatu wilayah telah berakhir. Namun jika wilayah tersebut masih memberlakukan PSBB, maka karyawan BUMN seluruhnya tetap bekerja dari rumah.
"Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal-tanggal tersebut itu sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB maaf kita akan mematuhinya, misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," kata Arya kepada wartawan, Minggu (17/5).
Ia menambahkan, skenario yang disiapkan BUMN ini agar pemulihan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan penyebaran COVID-19.
"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," tegasnya
ADVERTISEMENT
Namun karena 25 Mei 2020 bertepatan dengan Hari Lebaran, Arya mengatakan kewajiban masuk kantor bagi pegawai BUMN di bawah 45 tahun akan disesuaikan. Artinya, mereka ikut tetap merayakan Lebaran.
"Jadi kalau Lebaran ya bentuknya Lebaran, tunggu Lebaran dulu, gitu lho. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," ujar Arya saat ditanya apakah karyawan BUMN harus masuk tanggal 25 Mei.
Dalam surat Erick kepada Direktur Utama BUMN mengenai antisipasi kondisi The New Normal, pekerja yang wajib masuk pun harus dibatasi operasinya. Bisnis yang dibuka adalah sektor industri dan jasa yaitu pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk.
Pembukaan layanan cabang juga dilakukan secara terbatas dan pengaturan jam masuk. Dalam surat itu, setiap perusahaan negara wajib membentuk satuan tugas atau task force.
ADVERTISEMENT
Setiap BUMN juga wajib menyusul Protokol Penanganan COVID-19 khususnya, namun tidak terbatas pada aspek manusia, cara kerja, pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholder lainnya dalam bisnis BUMN. Selain fase I, masih ada empat fase The New Normal yang dibuka dan harus diantisipasi para perusahaan negara.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona