Erick Tegaskan Bantuan Tak Cuma ke Pekerja, Pengangguran dan Warga Miskin Dapat

7 Agustus 2020 13:38 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para pekerja non-PNS dan non-BUMN bakal mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan yang akan masuk ke rekening masing-masing. Subsidi gaji ini rencananya akan diberikan mulai September mendatang.
ADVERTISEMENT
Ketua Pelaksana Harian Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, bantuan dari pemerintah ini akan diberikan hingga empat bulan ke depan atau sampai Desember 2020. Itu artinya, tiap pekerja mendapatkan Rp 2,4 juta.
Selain non-PNS dan non-BUMN, syarat lain adalah pekerja tersebut aktif tercatat sebagai peserta BP Ketenagakerjaan dan gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan. Rencananya, bantuan akan dikirim langsung ke rekening pekerja selama dua kali.
"Sekarang, dari data ada 13,8 juta yang bukan pegawai negeri dan yang bukan pegawai BUMN, mau dibantu Rp 600 ribu per bulan, kira-kira (setara) 15 persen dari gajinya selama 4 bulan ke depan," kata Erick dalam wawancara khusus dengan kumparan, Jumat (7/8).
ADVERTISEMENT
Erick mengatakan, saat ini aturannya sedang difinalisasi. Dia ingin secepatnya bantuan itu masuk ke rekening pekerja sama dua kali atau September-Oktober Rp 1,2 juta dan November-Desember Rp 1,2 juta.
Karyawan menunggu konsumen di sebuah kios telepon seluler yang masih buka di antara kios yang tutup saat merebaknya wabah corona di Terminal Blok M, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Program subsidi gaji pekerja ini diberikan karena saat ini banyak pekerja yang masih bekerja, tapi gajinya dikurangi alias tidak penuh akibat perusahaan tempat bekerja terdampak pandemi. Pun dengan pekerja yang upah hariannya dibayar, tapi gaji bulannya tidak penuh.
"Itu banyak di perhotelan, sudah mulai terasa seperti itu," katanya.
Meski begitu, subsidi gaji ini bukan berarti menganakemaskan pekerja. Kata Erick, sebelum program ini direncanakan, pemerintah sudah lebih memberikan bantuan kepada warga miskin dan yang terdampak virus corona dalam bentuk bantuan sosial, PKH dari Kementerian Sosial, dan BLT Dana Desa dari Kementerian Desa dan PDT.
ADVERTISEMENT
BLT Dana Desa dibagikan sejak Maret 2020 sebesar Rp 600 ribu per kepala keluarga selama tiga bulan. Tapi sejak Juli 2020, bantuan dikurangi menjadi Rp 150 ribu per bulan yang rencananya akan selesai di September.
"Alhamdulillah yang kemarin sulit mendapatkan kerja atau mungkin sudah dilepas (PHK), ada program Prakerja yang sudah berjalan baik. Ini harus dikonsistenkan dan ditingkatkan (dengan bantuan lainnya)," ujarnya.
Sementara bantuan ke dunia usaha, Erick menjelaskan pemerintah telah menggelontorkan banyak stimulus, terutama pada UMKM. Mulai dari restrukturisasi kredit ke perbankan, pinjaman murah dari bank-bank BUMN yang ditempatkan Rp 30 triliun oleh negara, hingga yang terbaru adalah subsidi listrik industri dan bisnis sampai September 2020.
Pekerja merawat tanaman dengan sistem hidroponik di pusat budidaya tanaman hidroponik Showcase Green House, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). Foto: NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO
Merujuk pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan telah restrukturisasi kredit ke 6,73 juta nasabah per 20 Juli 2020. Jumlahnya mencapai Rp 784,36 triliun.
ADVERTISEMENT
Relaksasi ini diberikan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.
Dari Rp 784 triliun yang telah restrukturisasi, terbanyak dilakukan untuk UMKM sebanyak 5,38 juta nasabah senilai Rp 330,27 triliun. Sisanya 1,34 juta nasabah berasal dari non-UMKM sebanyak Rp 454,09 triliun.
Selain itu, ada restrukturisasi perusahaan pembiayaan sebesar Rp 151,01 triliun per 28 Juli 2020. Jumlah tersebut berasal dari 4,73 kontrak restrukturisasi yang disetujui OJK.
Kepada UMKM, khususnya yang mikro retail, Erick mengatakan bakal memberikan hibah satu kali (one time) sebesar Rp 2,4 juta. Jumlah nasabah mikro retail ada 12 juta.
"Salah satu yang sekarang kita mau juga mulai gerakkan adalah bagaimana mikro retail yang jumlah 12 juta ini kita mau kasih hibah one time sekali Rp 2,4 juta karena rata-rata mereka pinjamannya Rp 20 juta, mungkin Rp 10 juta. Kenapa kita kasih hibah? Supaya mereka bisa produktif lagi," terangnya.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.