DJP Minta Perusahaan Terbitkan Bukti Potong Pajak Bulan Ini

12 Januari 2020 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mengisi SPT Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masa pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2019 sudah bisa dilakukan pada Januari ini hingga 31 Maret mendatang.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, sejumlah wajib pajak biasanya terkendala bukti potong pajak yang belum dikeluarkan oleh perusahaan. Bahkan ada perusahaan yang sengaja menunda penerbitan bukti potong hingga mendekati batas waktu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas akan mengirim ‘surat cinta’ kepada seluruh perusahaan atau wajib pajak badan untuk segera menerbitkan bukti potong pajak. Tujuannya agar para wajib pajak bisa melaporkan SPT dari jauh hari.
“Kami sedang siapkan email blast kepada para Wajib Pajak Badan dan para pemotong pajak lainnya, agar segera menerbitkan dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 kepada para karyawannya dan pihak lain yang dipotong pajaknya,” ujar Hestu kepada kumparan, Minggu (12/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Hestu, jatuh tempo SPT Masa Desember 2019 bagi perusahaan adalah 20 Januari 2020. Sehingga seharusnya setelah 20 Januari ini, perusahaan bisa langsung memberikan bukti potong kepada karyawannya.
“SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2019 jatuh temponya 20 Januari ini, seharusnya setelah itu mereka dapat langsung menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 karyawannya,” jelasnya.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Semakin cepat perusahaan mengeluarkan bukti potong, hal ini juga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya. Tak hanya itu, lapor SPT yang lebih awal juga lebih menguntungkan wajib pajak.
“Kalau dia lapor lebih awal kan lebih aman, kalau ada masalah bisa segera diatasi. Kalau mepet jadi sulit, penuh, jadi semestinya dari jauh-jauh hari,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selama tahun lalu, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahun Pajak 2018 sebanyak 13,37 juta orang. Jumlah tersebut hanya mencapai 72,9 persen dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT sebanyak 18,33 juta. Persentase itu naik tipis dibandingkan kepatuhan pada 2018 sebesar 71,09 persen.
Namun demikian, kepatuhan lapor SPT wajib pajak tersebut masih berada di bawah target DJP yang sebesar 80 persen.
Secara rinci, realisasi kepatuhan formal wajib pajak badan hanya mencapai 65,28 persen, sementara kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan dan nonkaryawan masing-masing sebesar 73,2 persen dan 75,31 persen.