DJKI Beberkan Cuan yang Menggiurkan dari Merek Citayam Fashion Week

26 Juli 2022 14:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat memadati 'Citayam Fashion Week' di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat memadati 'Citayam Fashion Week' di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Plt. Dirjen KI) Razilu membeberkan keuntungan jika suatu produk atau merek terdaftar secara legal.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika hak kekayaan intelektual (HAKI) suatu merek terdaftar secara resmi, maka pemegang hak tersebut dapat mengeksploitasi nilai ekonominya.
“Keuntungan banyak lah pertama perlu dipahami bahwa hak kekayaan intelektual itu hak yang diberikan untuk pemegangnya untuk mengeksploitasi nilai ekonomi daripada hak yang dia miliki. Dia boleh mengeksploitasi oleh dirinya sendiri dia bisa memberikan persetujuan kepada orang lain untuk kemudian dia dapatkan royalti, dan dia juga bisa melarang pihak lain,” ujar Razilu dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Jadi Aset yang Tidak Nyata dengan Nilai Besar
Razilu menambahkan, pemegang hak merek yang terdaftar secara legal itu akan mendapatkan keuntungan untuk menjadi identitas produk dari barang dan jasa yang dia miliki. “Misalnya, jadi dia itu tau, Oh fashion week itu si dia,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keuntungan lainnya yang disebutkan Razilu adalah mendapatkan nilai tambah bahkan nilai jual. “Misalnya coba beli air yang ada tulisannya, dia punya harga punya nilai, bahkan akan menjadi rupiah tambah lagi kalau dia punya merek pasti akan punya nilai tambah. Dan juga dia dapat memberikan reputasi dari barang dan jasa memberikan jaminan kualitas dan dia bisa menjadi aset yang tidak nyata,” jelasnya.
Adapun, menurut Razilu perusahaan-perusahan di seluruh dunia memiliki aset tidak nyata namun memiliki nilai yang sangat besar sekali.
“Perusahaan-perusahaan seluruh dunia itu aset mereka adalah aset tidak nyata enggak keliatan tapi nilainya besar sekali. Coba cari saja nilai Coca-Cola itu berapa? Nilai asetnya dan jadi pelindung hukum mereka dapatkan,” terang Razilu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan sudah ada empat permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week hingga 25 Juli 2022. Keempatnya didaftarkan dengan kategori berbeda yakni merek dagang atau merek jasa.
"Ada di dua jenis, di jasa ada dua dan barang ada dua merek. Jadi yang berkaitan dengan barang ada dua dan berkaitan dengan jasa ada dua," ucap Razilu.
Dia mengatakan, yang secara spesifik mengajukan merek 'Citayam Fashion Week' ada tiga permohonan. Sementara satu permohonan lain hanya dengan merek 'Citayam' saja.
Dilihat dalam laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI, tiga pemohon merek 'Citayam Fashion Week', yakni:
ADVERTISEMENT