Dirut Garuda Indonesia Laporkan Ketua Sekarga ke Polda Metro Jaya

23 Desember 2023 10:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat ditemui usai RDP dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin (4/12/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat ditemui usai RDP dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin (4/12/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, melaporkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Dwi Yulianta, dan Pengacara Sekarga, Tommy Tampatty, atas dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Dirut Garuda Indonesia, Petrus Selestinus, menyatakan laporan tersebut telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya, Jumat (22/12), dengan delik aduan pencemaran nama baik mengenai laporan tindak pidana kejahatan atas pemberhentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan yang disampaikan ke publik pada Rabu (20/12).
Menurut Petrus, upaya hukum tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konstitusi Irfan sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan melalui koridor hukum, sebagai pimpinan perusahaan, pribadi maupun representasi perusahaan.
"Upaya hukum ini menjadi pilihan yang tidak terelakan dengan dampak yang ditimbulkan dari kesimpangsiuran informasi tersebut, khususnya bagi kepercayaan masyarakat dan reputasi perusahaan," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (23/12).
ADVERTISEMENT
Petrus melanjutkan, menempuh jalur hukum bukan sesuatu yang Irfan inginkan. Namun mengingat dampak dari penyebarluasan informasi terkait delik ini tidak hanya berdampak terhadap Irfan, melainkan juga perusahaan dan jajaran manajemen.
"Sungguh disayangkan sebagai Dirut Garuda Indonesia yang telah menyelamatkan Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan, justru serikat karyawan mengambil tindakan yang saya pribadi melihatnya sangat mencederai semangat berakselerasi maskapai kebanggaan negara yang saat ini sedang dalam tahapan pemulihan," tegasnya.
Dia menambahkan, tuduhan Sekarga menjadi tidak relevan mengingat selama restrukturisasi berlangsung, Irfan dan manajemen Garuda Indonesia terus mengupayakan hal yang terbaik dalam menjaga kepentingan dan kesejahteraan seluruh karyawan.
"Selama restrukturisasi pemenuhan gaji karyawan, fasilitas penunjang kesehatan menjadi prioritas manajemen, hingga berbagai wujud pemenuhan hak dan reward perusahaan terus dioptimalkan, hingga alokasi kepemilikan saham bagi karyawan pasca restrukturisasi," jelas Petrus.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam paparan publik di PIK Avenue, Selasa (27/12/2022). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Petrus menegaskan, penghentian pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan merupakan niat baik perusahaan mendorong independensi Sekarga agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya, yang dipertimbangkan akan dilakukan secara bertahap pada seluruh asosiasi serikat yang terdaftar di Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Ruang diskusi tentunya akan tetap terbuka luas bersama Sekarga. Hanya saja proses hukum tetap akan dilaksanakan untuk memastikan segala bentuk konsekuensi hukum atas penyebarluasan informasi yang tidak tepat tersebut dapat diluruskan dengan proporsional," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekarga berencana melaporkan Irfan Setiaputra terkait dugaan tindak pidana penghentian pemotongan iuran keanggotaan Sekarga dari gaji karyawan, meskipun laporan tersebut tertunda karena kurangnya berkas.
Kuasa Hukum Sekarga, Tomy Tampatty, mengungkapkan pihaknya sudah mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Irfan terkait dugaan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang2 Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja.
"Dan kami tadi sudah bertemu Tim Bareskrim, namun karena masih ada data yang harus kami lengkapi, akhirnya kami menunda membuat laporan," kata Tomy saat dihubungi kumparan, Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
Tomy belum bisa memastikan kapan Sekarga akan melaporkan Irfan. Ia menegaskan saat ini fokus untuk melengkapi data yang diminta Bareskrim. Hanya saja, Tomy tidak membeberkan berkas apa yang diperlukan.