Dirjen PKTN Kemendag Ajak Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

24 April 2024 20:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. Foto: dok. Kemendag
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. Foto: dok. Kemendag
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyampaikan, masyarakat perlu cerdas dan kritis saat menjadi konsumen. Dengan begitu, pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan bisa tercipta.
ADVERTISEMENT
Moga menyebut, konsumen perlu mempelajari produk, layanan, dan tempat berbelanja sebelum membeli. Jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan atau mencari bantuan jika diperlukan.
Hal tersebut ia sampaikan kala membuka seminar web bertajuk Webinar Series #4 yang mengusung tema “Konsumen Cerdas Bijak Membeli”, Selasa (23/4). Seminar web ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan bekerja sama dengan Pusdiklat Aparatur Perdagangan dalam rangka memeriahkan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2024.
Lebih dari 1.000 peserta hadir secara daring dan berasal dari berbagai kalangan sektor perdagangan di seluruh Indonesia.
Para peserta Webinar Series #4 yang mengusung tema “Konsumen Cerdas Bijak Membeli” Selasa (23/4). Foto: dok. Kemendag
”Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN harus dan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Mulai dari pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu, pengawasan barang beredar, pengukuran dan takaran secara tepat, hingga memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan,” tegas Moga.
ADVERTISEMENT
Moga melanjutkan, konsumen punya andil 56,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam 5 tahun terakhir. Besarnya konsumsi rumah tangga tersebut menjadikan Indonesia dengan jumlah penduduk sebanyak 278 juta jiwa sebagai target pasar yang potensial.
Di sisi lain, lanjut Moga, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam cara berinteraksi dan melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk dalam hal berbelanja.
Munculnya berbagai platform e-commerce dalam transaksi daring telah memudahkan dalam berbelanja. Transaksi daring menawarkan kenyamanan dan aksesibilitas yang sebelumnya tidak terpikirkan.
Moga menuturkan, dibutuhkan pelaku usaha yang bertanggung jawab, serta konsumen cerdas yang teliti serta memahami hak dan kewajibannya demi terwujudnya iklim perdagangan yang baik.
Ilustrasi menjadi konsumen cerdas. Foto: Shutterstock
”Pemerintah selaku regulator terus menjamin dan memastikan kesinambungan perekonomian melalui berbagai kebijakan yang melindungi aktivitas perdagangan. Perkembangan teknologi harus disikapi sebagai tantangan sekaligus peluang bagi perekonomian nasional di masa mendatang,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, haidr pula Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Chandrini Mestika Dewi, Head of Public Relations Blibli Yolanda Nainggolan, dan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) sekaligus anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta John Ferry sebagai narasumber.
Dewi menerangkan, hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban konsumen antara lain beritikad baik dalam bertransaksi dan membayar sesuai nilai tukar.
Hak konsumen antara lain mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat mengkonsumsi serta mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang kondisi dan jaminan produk.
Para narasumber Webinar Series #4 yang mengusung tema “Konsumen Cerdas Bijak Membeli”, Selasa (23/4). Foto: dok. Kemendag
Lebih lanjut, pemerintah mendorong konsumen untuk berdaya. Artinya, konsumen mampu mencari informasi, mengetahui hak dan kewajiban, serta berani menyampaikan keluhan saat merasa tidak puas menggunakan layanan.
ADVERTISEMENT
Dewi menyebut, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia berada pada Tahap Mampu dengan angka 57,04 pada 2023 lalu. Itu artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.
”Pada 2024 ini, konsumen Indonesia ditargetkan berada di tahap Kritis atau indeks 60. Dengan kata lain, konsumen Indonesia diharapkan berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri,” urai Dewi.

Kiat Jadi Konsumen Cerdas

Dewi juga menguraikan sejumlah kiat menjadi sejumlah konsumen cerdas. Pertama, menegakkan hak dan kewajiban konsumen. Kedua, teliti sebelum membeli. Ketiga, memperhatikan label dan manual garansi berbahasa Indonesia.
Keempat, memastikan adanya logo Standar Nasional Indonesia (SNI). Kelima, tidak mengabaikan masa kedaluwarsa produk. Keenam, mencintai produk Indonesia. Kedelapan, membeli sesuai kebutuhan, bukan keinginan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Head of PR Blibli Yolanda mengimbau konsumen untuk mengedepankan kehati-hatian saat mengambil keputusan dan melakukan transaksi. Menurutnya, ketakutan kehilangan momentum (fear of missing out/FOMO) kerap menjadi faktor berpengaruh dalam penipuan.
Yolanda juga menekankan, setiap orang berpotensi menjadi korban penipuan. Tidak ada salahnya mengingatkan teman dan keluarga tentang literasi digital. Ia juga berharap, aksi kolaboratif edukasi konsumen cerdas dan berdaya terus berlanjut bersama kementerian/lembaga, media massa, komunitas, dan tokoh berpengaruh, misalnya KOL atau influencer.
Wakil Ketua APRINDO sekaligus anggota BPSK John menjelaskan peran BPSK terkait perlindungan hukum terhadap konsumen. Pertama, menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Kedua, menerima pengaduan konsumen.
Ketiga, memantau penggunaan klausula baku. Keempat dan yang utama, membantu konsumen mendapatkan kompensasi atas kelalaian produsen.
ADVERTISEMENT
John juga mendorong konsumen Indonesia untuk menjadi konsumen digital cerdas. Maksudnya, sebelum bertransaksi, konsumen membaca kontrak elektronik, memahami pihak yang terlibat dalam transaksi, menggunakan aplikasi untuk bertransaksi, serta membaca dan memberikan ulasan produk.