Digugat Obligor BLBI, Pemerintah Tak Pantang Mundur Tagih Utang

10 Juni 2022 20:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas BLBI sita aset obligor Agus Anwar. Foto: Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satgas BLBI sita aset obligor Agus Anwar. Foto: Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) harus menghadapi gugatan di pengadilan atas penyitaan aset milik para obligor. Salah satunya adalah Grup Texmaco yang mengajukan gugatan tersebut dengan dalil adanya perbedaan versi utang dengan yang ditagih oleh Satgas BLBI.
ADVERTISEMENT
Adapun sepanjang Maret 2022, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat aset sitaan BLBI mencapai Rp 19,16 triliun dengan luasan tanah 19,98 juta meter persegi. Dari total aset tersebut, 63,97 persen di antaranya telah disita, 28,11 persen dalam penguasaan, 5,98 persen dihibahkan dan 1,94 persen berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih menjelaskan, gugatan yang dilayangkan tidak memberikan pengaruh untuk mengambil langkah tertentu. Bahkan, gugatan tersebut tidak akan menghentikan langkah pemerintah untuk mengembalikan hak negara
"Adanya gugatan tersebut tidak menghentikan langkah kita untuk mengembalikan hak negara," ungkap Tri dalam acara Bincang DJKN, Jumat (10/6).
Tri menjelaskan, sampai saat ini baru ada satu yang mendapat panggilan. Ia juga belum mengecek kembali untuk perkembangan terbaru. "Jumlahnya sampai kemarin sepengetahuan saya kita baru satu yang ter-info itu masalah gugatan," tutur Tri.
ADVERTISEMENT
Untuk penanganan perkara, kata Tri, akan diurus oleh kantor operasional yang meliputi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Wilayah (Kanwil), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Hukum.