Dana Desa Rp 72 T di 2021, Prioritas untuk Ekonomi hingga Cegah Stunting

21 September 2020 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat rapat sosialisasi program bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat rapat sosialisasi program bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Foto: Humas Kemendes PDTT/Mugi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah menyiapkan berbagai target untuk penggunaan dana desa di 2021. Setidaknya di tahun depan ada Rp 72 triliun yang siap digelontorkan dalam program tersebut.
ADVERTISEMENT
“Jumlah dana desa di 2021 sudah ditetapkan Rp 72 triliun. Itu formulanya juga sudah disepakati, ditetapkan oleh Kemenkeu, nanti kita tinggal menunggu PMK, tinggal formula dana desa di 2021,” kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar saat konferensi pers secara virtual, Senin (21/9).
Halim mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan prioritas penggunaan dana desa di 2021. Langkah pertama yang harus diutamakan adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa.
Ilustrasi Desa. Foto: Pixabay - @For_the_people
Halim menjelaskan langkah pemulihan sesuai kewenangan desa itu ada tiga poin. Pertama adalah pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesma. Poin kedua adalah penyediaan listrik desa.
“Sebagaimana masih ada sekitar 3.000 desa yang belum teraliri listrik. Nah program nasional pemulihan ekonomi nasional terkait dengan elektrifikasi antara lain adalah dengan penyediaan listrik desa. Kemudian ketiga pengembangan usaha ekonomi produktif utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma,” ujar Halim.
ADVERTISEMENT
Halim memaparkan bahwa prioritas kedua penggunaan dana desa 2021 adalah program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Dalam prioritas kedua ini ada empat poin yang disiapkan oleh Kemendes PDTT.
“Isinya (pertama) pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagaimana kita maklumi ada 11 ribu desa yang belum tersalur jaringan internet. Makanya di program prioritas nomor 2 ini kita masukkan,” terang Halim.
Poin kedua adalah pengembangan desa wisata. Menurutnya saat ini semakin banyak desa wisata yang mulai berkembang. Poin ketiga adalah terkait ketahanan pangan.
“Tiga, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa. Empat, desa inklusif,” terang Halim.
Sementara itu di prioritas ketiga penggunaan dana desa adalah untuk adaptasi kebiasaan baru. Hal itu bertujuan salah satunya mewujudkan desa aman COVID-19. Prioritas itu juga dibuat sesuai SDGs desa.
ADVERTISEMENT