Cukai Rokok Naik, Ini Daftar Harga Jual Rokok Mulai 2022

13 Desember 2021 18:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok sebesar 12 persen di 2022. Juga tarif cukai rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5 persen.
ADVERTISEMENT
Dengan kenaikan tarif cukai rokok, harga jual eceran (HJE) juga ikut naik tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kenaikan harga eceran rokok sesuai dengan golongannya.
"Kenaikan tarif rata-rata cukai Bapak Presiden memberikan arahan antara 10-12,5 persen, kita menetapkan di 12 persen untuk tahun 2021 dan nanti akan berlaku di 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Senin (13/12).
Untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) mengalami kenaikan tertinggi. Kisaran kenaikannya mulai dari 12,1 persen hingga 14,4 persen. Per batang rokok naik mulai dari Rp 1.135 hingga Rp 2.005.
Harga per bungkus termahal terjadi pada golongan SPM I mencapai Rp 40.100 per bungkus. Sedangkan SKM I menjadi Rp 38.100 per bungkus.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya di kisaran 2,5 persen hingga 4,5 persen. Per batangnya mengalami kenaikan Rp 505 hingga Rp 1.635. Dengan harga per bungkus terendah pada golongan SKT III Rp 10.100 per bungkus.
Berikut daftar lengkap kenaikan harga jual eceran rokok sesuai golongannya:
SKM I: Naik 13,9 persen (Rp 1.905 per batang) menjadi Rp 38.100 per bungkus (20 batang)
SKM IIA: Naik 12,1 persen (Rp 1.140 per batang) menjadi Rp 22.800 per bungkus
SKM IIB: Naik 14,3 persen ( Rp 1.140 per batang) menjadi Rp 22.800 per bungkus
SPM I: Naik 13,9 persen (Rp 2.005 per batang) menjadi Rp 40.100 per bungkus
SPM IIA: Naik 12,4 persen (Rp1.135 per batang) menjadi Rp 22.700 per bungkus
ADVERTISEMENT
SPM IIB: Naik 14,4 persen (Rp 1.135 per batang) menjadi Rp 22.700 per bungkus
SKT IA: Naik 3,5 persen (Rp 1.635 per batang) menjadi Rp 32.700 per bungkus
SKT IB: Naik 4,5 persen (Rp 1.135 per batang) menjadi Rp 22.700 per bungkus
SKT II: Naik 2,5 persen (Rp 600 per batang)menjadi Rp 12.000 per bungkus
SKT III: Naik 4,5 persen (Rp 505 per batang) menjadi Rp 10.100 per bungkus.