China Sonangol Sebut Perusahaan Surya Paloh Punya Utang Rp 1,4 M Terkait Proyek

24 Agustus 2021 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Otto Hasibuan mendatangi KPK Foto: Rizki Mubarok/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Otto Hasibuan mendatangi KPK Foto: Rizki Mubarok/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Alih-alih mendapat tuduhan dari PT Media Property Indonesia (MPI) atau anak usaha Media Group, milik Surya Paloh terkait janji kepemilikan saham PT China Sonangol Media Investment (CSMI), China Sonangol Real Estate (CSRE) Pte Ltd menyebut PT MPI masih memiliki utang terkait pembangunan Gedung Indonesia 1.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum CS Real Estate, Otto Hasibuan, mengatakan PT MPI milik Surya Paloh memiliki utang kepada CS Real Estate terkait modal pembangunan sebesar USD 100 ribu atau setara Rp 1,4 miliar (kurs USD 1 = Rp 14.000). Besaran setoran modal itu berdasarkan pembagian porsi saham yang disepakati dalam akta pembangunan.
Dia menjelaskan, dalam perjanjiannya, PT MPI hanya memiliki 1 persen saham. Sedangkan CS Real Estate memiliki 99 persen saham atas PT CSMI yang membangun Gedung Indonesia 1.
"Faktanya MPI tidak melakukan penyetoran modal atas kepemilikan saham 1 persen di CSMI, tetapi CS (klien) lah yang menyetor 100.000 dolar Amerika Serikat ke CSMI untuk kepentingan MPI sebagai penyertaan modal kepemilikan saham 1 persen. Dengan demikian, MPI masih berhutang kepada CS sejumlah USD 100.000," ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/8).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan pendanaan untuk pembelian tanah proyek Gedung Indonesia 1, pembangunan konstruksi dan semua biaya dan pengeluaran untuk proyek Indonesia 1 sampai hari ini hanya dibayar oleh CS secara penuh sebagai pemegang saham mayoritas di PT CSMI. Sementara PT MPI belum menyetor uang pembangunan.
"Semua dokumen resmi menunjukan bahwa MPI memiliki 1 persen saham di CSMI berdasarkan Akta Pendirian No. 6 tanggal 19 Agustus 2010 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan No.AHU –4160.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010," tegasnya.
Otto menyebut, pihak klien kecewa karena dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT MPI. Padahal kliennya ingin menyelesaikan kesalahpahaman secara musyawarah.
"Klien kami kecewa bahwa niat baik tersebut tidak mendapat tanggapan yang baik dan sebaliknya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya, digugat secara perdata di PN Jakarta Pusat dan mendapatkan pemberitaan-pemberitaan media yang tidak berdasar dan merusak reputasi CS," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Grup CS mempunyai beberapa proyek investasi di Indonesia dan telah berkontribusi ratusan juta dolar Amerika Serikat pada perekonomian Indonesia dan memberikan ratusan peluang kerja lokal baik langsung maupun tidak langsung. Klien kami mereserver haknya untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi hak-hak/kepentingannya," tutupnya.