Buruh Minta Kenaikan UMP 2023 Minimal 10 Persen, Bukan Maksimal!

20 November 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa yang merupakan buruh melakukan aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa yang merupakan buruh melakukan aksi di sekitar Patung Kuda, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Organisasi serikat pekerja atau buruh menanggapi keputusan pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen di tahun 2023, menggunakan formula baru berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan sikap buruh terhadap keputusan tersebut dengan beberapa catatan. Pertama, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah karena tidak lagi menggunakan aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 36 Tahun 2021.
Kedua, dia mendesak Dewan Pengupahan di Provinsi maupun Kab/Kota menggunakan Permenaker tersebut sebagai dasar untuk merekomendasikan kenaikan upah minimum kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur.
Meski begitu, Said memberikan catatan lain bahwa pihaknya menyayangkan rumus yang dipakai dalam aturan baru tersebut terlalu ruwet, lantaran dalam salah satu pasalnya, kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.
Menurut dia, upah minimum di dalam konvensi ILO No 133 atau UU No 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman (safety net) agar buruh tidak absolut miskin dan pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah dan seenaknya. Karena itu, negara harus melindungi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum.
ADVERTISEMENT
“Upah minimum kan safety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen,” tugasnya.
Dengan demikian, Said pun menyerukan agar Dewan Pengupahan setiap daerah tetap berjuang untuk kenaikan UMP tahun 2023 adalah minimal 10 persen. Jika lebih dari 10 persen, itu adalah hasil dari perundingan.
“Kalau ditanya sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, sikap kami tetap naik 13 persen. Pemerintah pusat, Gubernur, Bupati/Walikota, dan yang paling menentukan adalah Gubernur karena yang akan menandatangani SK upah minimum. Kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13 persen dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Kendati begitu, pihaknya mengimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota, menggunakan yang paling rasional, yaitu kenaikan UMP dan UMK minimal 10 persen. Nilai ini didapat dari inflasi tahun berjalan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun nanti diperkirakan 4 hingga 5 persen.
ADVERTISEMENT
“Kita ambil yang paling rendah, katakan 4 persen. Jadi 4 persen ditambah inflasi 6,5 persen, nilainya 10,5 persen. Maka kenaikan 10 persen masuk akal, dan itu diperbolehkan oleh Permenaker,” tutup Said Iqbal.