BUMN: Tidak Ada Larangan Kampanye Bagi Komisaris yang Sudah Mengundurkan Diri

9 Februari 2024 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tedi Bharata, mengatakan, tidak ada larangan bagi komisaris yang telah mengundurkan diri untuk kampanye. Adapun keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.
ADVERTISEMENT
"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi,” ujar Tedi dalam keterangannya pada Jumat (9/2).
Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.
"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," ucap Tedi.
Tedi Bharata, pejabat Deputi SDM, Teknologi, dan Informasi di Kementerian BUMN yang dilantik Erick Thohir, Rabu (18/8). Foto: Kementerian BUMN
Tedi menyebut aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri sesuai tanggal efektif di surat yang diajukan dari yang bersangkutan," kata Tedi.

Ahok Curhat Tak Bisa Kampanye karena Erick Thohir

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku belum bisa berkampanye mendukung pasangan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. Alasannya, surat pengunduran dirinya belum dikeluarkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Atas dasar itu, ia belum berani berkampanye. Politisi PDIP itu menyebut, jika ia kampanye maka akan melanggar aturan.
"Makanya saya enggak berani kampanye, makanya kalau saya kampanye itu kena pelanggaran. Jadi aku enggak kampanye, aku enggak nyuruh kalian pilih siapa kok. Tapi kalian sudah tahu maksud gue ke mana," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, diatur soal jabatan-jabatan tertentu dilarang untuk kampanye. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 280 ayat (2) UU Pemilu. Salah satunya yakni jabatan direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.