BTN Jelaskan ke BEI soal Merger Unit Syariah dengan Muamalat

21 Februari 2024 7:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank BTN. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank BTN. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Manajemen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menanggapi kembali permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait merger unit usaha syariah (UUS) BTN dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary Division BTN Ramon Armando memastikan spin-off UUS menjadi salah satu rencana aksi korporasi. Rencana tersebut telah tercantum pada rencana bisnis perseroan.
“Pernyataan Menteri BUMN terkait rencana merger UUS Bank BTN dan Bank Muamalat Indonesia merupakan domain pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas Bank BTN,” kata Ramon dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (21/2).
Ramon menegaskan Bank BTN akan tunduk dan patuh pada usulan pemegang saham mayoritas. Perseroan memiliki beberapa opsi dalam proses UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS), salah satunya dengan melakukan penjajakan pada beberapa bank umum syariah yang ada.
“Bank BTN telah menandatangani Non Disclosure Agreement (NDA) dengan calon investee, dan saat ini sedang dalam tahap due diligence dengan calon investee dimaksud,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ramon melanjutkan, BTN masih dalam fase awal proses melakukan tahapan spin off UUS, maka untuk dampak keuangan dan operasional masih dalam proses kajian serta akan memperhatikan hasil atas proses Due Diligence.
Gedung Bank Muamalat. Foto: Dok BPKH
Permohonan izin atau persetujuan pemisahan UUS akan dilakukan BTN paling lama dua tahun, berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2023 yang dipublikasikan 12 Februari 2024. Persetujuan pemisahan UUS itu tetap memperhatikan usulan dari pemegang saham mayoritas.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang UUS, bank umum konvensional (BUK) yang memiliki UUS dengan nilai aset telah mencapai 50 persen dari total aset induknya atau minimal Rp 50 triliun, wajib melakukan spin off.
“Sebagaimana laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2023, aset UUS Bank BTN telah mencapai Rp 54,3 triliun. Dengan demikian UUS Bank BTN telah memenuhi kondisi dan persyaratan dimaksud untuk melakukan spin off,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
BTN memprediksi dampak atau spin off UUS memberikan nilai tambah, baik dari sisi keuangan maupun operasional bagi perseroan. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai merger UUS BTN dan Muamalat merupakan salah satu merger menarik tahun ini.