BRI Life Luncurkan Produk Asuransi KIRANA PLUS, Beri Proteksi hingga Rp 500 Juta

24 Maret 2024 12:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BRI dan BRI Life luncurkan produk asuransi terbaru.  Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
BRI dan BRI Life luncurkan produk asuransi terbaru. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan anak perusahaannya, BRI Life, meluncurkan produk asuransi terbaru, yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana Plus (KIRANA PLUS).
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan bentuk terobosan dalam produk dan layanan perlindungan jiwa, yang senantiasa menjadi inovasi dari lembaga keuangan.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani mengatakan bahwa peluncuran produk asuransi ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan nasabah.
“BRI selalu berinovasi dan menyesuaikan dengan permintaan pasar yang terus berubah. Asuransi KIRANA PLUS adalah produk asuransi jiwa berjangka yang memberikan perlindungan atas jiwa tertanggung dengan memberikan manfaat uang pertanggungan (UP) jika terjadi risiko meninggal dunia dalam periode asuransi,” ungkapnya.
Asuransi KIRANA PLUS menawarkan keunggulan dalam pilihan UP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nasabah.
Proses akseptasi juga dilakukan secara cepat dan mudah melalui proses underwriting yang singkat, serta premi yang dibayarkan secara reguler setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat juga potongan premi sebesar 10 persen bagi yang memilih membayar premi tahunan di muka untuk pertanggungan selama 4 tahun.
Untuk syarat usia, pemegang polis minimal harus berusia 18 tahun, sedangkan usia tertanggung berkisar antara 18 hingga 60 tahun. Premi akan disesuaikan dengan usia masuk tertanggung dan masa asuransi dapat dinikmati selama 4 tahun.
Manfaat yang diterima oleh pemegang polis adalah 100 persen dari UP dan pertanggungan asuransi berakhir. Tak hanya itu, pemegang polis akan mendapatkan manfaat tambahan jika membayar premi sekaligus di muka, yaitu berupa uang pertanggungan dari sisa premi tahunan yang belum dijalani jika terjadi risiko meninggal dunia di masa asuransi.
Adapun BRI Life menetapkan masa tunggu untuk klaim meninggal dunia bukan akibat kecelakaan selama 90 hari kalender.
ADVERTISEMENT
Dalam produk Asuransi KIRANA PLUS, setiap tertanggung dapat memiliki beberapa polis Asuransi KIRANA PLUS dengan maksimum UP Rp 500 juta. Terdapat juga grace period selama 45 hari kalender dan free look period selama 14 hari kalender.
Kemudian, jika diperlukan investigasi khusus, BRI Life dapat melakukan investigasi, memberikan keputusan klaim diterima atau ditolak, sampai dengan pembayaran klaim dalam waktu maksimal 60 hari kerja terhitung sejak putusan analisis klaim tersebut membutuhkan investigasi.
Apabila ada hal-hal yang belum cukup diinformasikan atau kemungkinan adanya perubahan, BRI Life akan memberitahukan secara tertulis kepada pemegang polis dalam waktu 30 hari kalender sebelumnya.
Jika dalam 30 hari tidak ada tanggapan dari pemegang polis, maka dianggap bahwa pemegang polis menyetujui segala bentuk perubahan tersebut.
ADVERTISEMENT
”Produk ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi bisnis BRI group, baik antara BRI Induk dengan BRI Life sebagai perusahaan anak, untuk mendukung peningkatan kinerja perseroan secara keseluruhan melalui cross-selling dan funding synergy,” pungkas Handayani.