BPS Ungkap Rata-rata Upah Buruh di 2021 Membaik Jadi Rp 2,86 Juta

5 Mei 2021 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Buruh linting rokok beraktivitas di salah satu pabrik rokok di Blitar, Jawa Timur, Kamis (25/3/2021). Foto: Irfan Anshori/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik atau BPS mengungkapkan rata-rata upah buruh secara nasional mulai mengalami perbaikan di Februari 2021. Nilainya mencapai Rp 2,86 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan, terjadi kenaikan 3,78 persen dibandingkan rata-rata upah buruh nasional pada Agustus 2020 yang sebesar Rp 2,76 juta per bulan.
“Ini menunjukkan bahwa upah buruh mengalami peningkatan, dari yang terdalam dari Agustus 2020,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (5/5).
Namun jika dibandingkan dengan Februari 2020 atau sebelum terjadinya pandemi COVID-19, upah buruh tersebut belum kembali normal atau masih turun 1,76 persen. Adapun di Februari 2020, rata-rata upah buruh Rp 2,91 juta per bulan.
“Kalau kita bandingkan posisi normal Februari 2020, ini belum pulih sepenuhnya,” jelasnya.
Ilustrasi mengelola pengeluaran. Foto: Shutter Stock
Secara rinci, Kepulauan Bangka Belitung menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi menjadi Rp 2,86 juta per bulan pada Februari 2021 atau naik 17,78 persen dibandingkan Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Gorontalo naik 17,75 persen menjadi Rp 2,62 juta per bulan, Maluku naik 9,52 persen menjadi Rp 3,03 juta per bulan, Sulawesi Selatan naik 8,87 persen jadi Rp 3,93 juta per bulan dan Banten naik 7,2 persen jadi Rp 3,95 juta per bulan.
Sebaliknya, provinsi dengan kontraksi paling dalam terjadi di Kalimantan Utara yang turun 6,91 persen menjadi Rp 3,1 juta per bulan, Sulawesi Barat turun 6,11 persen jadi Rp 1,94 juta per bulan, dan Sulawesi Tengah turun5,84 persen menjadi Rp 2,35 juta per bulan.
Untuk DKI Jakarta, rata-rata upah buruh turun 2,57 persen dari Februari 2021 ke Agustus 2020, menjadi Rp 4,11 juta per bulan. Sementara di Jawa Barat yang merupakan salah satu wilayah kawasan industri, terjadi kenaikan upah 4,13 persen di Februari 2021 menjadi Rp 3,2 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
“Ini merupakan salah satu alasan kenapa konsumsi rumah tangga juga belum bergerak seperti yang kita harapkan,” pungkas Kepala BPS itu.