BPKH Akan Beri Waktu Lebih Panjang untuk Jemaah Lunasi Biaya Haji

17 Januari 2024 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keberangkatan 2.094 Jemaah Haji ke Madinah. Foto: Dok. Kemenag
zoom-in-whitePerbesar
Keberangkatan 2.094 Jemaah Haji ke Madinah. Foto: Dok. Kemenag
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan akan memberikan waktu lebih lama kepada jemaah haji untuk melunasi biaya haji. Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, pelunasan biaya haji dapat dilakukan sejak Desember 2023.
ADVERTISEMENT
“Tahun ini kami memberikan ruang kepada kepada seluruh calon jemaah haji untuk bisa melunasi dari sejak Desember dan apabila ada yang belum melunasi, kami rasa itu sesuatu hal yang lumrah karena memang targetnya, kan, memang sebelum keberangkatan haji,” kata Fadlul usai audiensi dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (17/1).
Tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Haji (BIPIH) dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama pada 10 Januari-12 Februari 2024; tahap kedua pada 5-24 Maret 2024 bagi jemaah yang belum bisa melakukan pelunasan di tahap pertama.
Sementara, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang awalnya Rp 105 juta dapat diturunkan menjadi Rp 93,4 juta.
Sehingga, Fadlul menyebut BPKH mengupayakan agar calon jemaah haji dapat melakukan pelunasan tanpa harus memaksakan di luar dari kemampuan mereka.
ADVERTISEMENT
“Insyaallah sampai saat ini kami sudah melakukan setoran kepada Kementerian Agama untuk beberapa hal yang harus dibayarkan dalam waktu singkat. Ke depannya rencana dari transfer untuk beberapa jadwal insyaallah masih akan terjadwal dan masih akan memenuhi dengan apa yang diharapkan,” pungkasnya.