BPK Ungkap Ada Potensi Kerugian Negara Rp 17,6 Miliar di Kemnaker

16 Januari 2024 13:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Geudng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Geudng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 17,6 miliar dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) atas Pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan.
"Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455," tulis keterangan resmi BPK yang diterima kumparan, Selasa (16/1).

Temuan Lain

Tak hanya itu, BPK juga menemukan penyimpangan pada LHP PKN atas Pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero). Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186.
Kemudian, BPK juga menemukan indikasi penympangan pada LHP PI atas Kegiatan Investasi berupa Akuisisi Perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012 sampai 2020.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam Kegiatan Investasi Tahun 2012 sampai 2020 pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) setidaknya sebesar USD 60 juta," tulis laporan itu.
Gedung Kemnaker Foto: Kemnaker RI
Lebih lanjut, BPK langsung menyerahkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Penyerahan LHP ini dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango.
“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan,” kata Hendra Susanto.
Kegiatan ini juga dihadiri antara lain oleh Ketua BPK Isma Yatun, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta Tortama Investigasi BPK dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Sedangkan PKN dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang.