Benny Tjokrosaputro

BPK Tanggapi Pernyataan Benny Tjokro soal Konspirasi Kasus Jiwasraya

24 Oktober 2020 10:43 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: Risyal Hidayat/ANTARAFOTO
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) angkat bicara menanggapi pernyataan Terdakwa Kasus Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/10) lalu. Dalam persidangan tersebut, Benny sempat menyinggung adanya peran BPK yang menyeret namanya menjadi terdakwa tanpa adanya bukti.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti, mengatakan bahwa saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.
Menurutnya dalam kasus Jiwasraya, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur. Semua hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya. Terhadap pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas BPK secara kelembagaan, perlu kami sampaikan bahwa laporan hasil PKN yang diterbitkan oleh BPK, merupakan dukungan dari proses penegakan hukum, atau pro justicia yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung,” ungkap Selvia dalan keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (24/10).
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Selvia menjelaskan berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini oleh Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Secara prosedur, Aparat Penegak Hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose, atau gelar perkara. Dalam tahap kemudian tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat.
Dari ekspose tersebut yang sudah disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, Selvia menyatakan BPK pun berkesimpulan bahwa konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas, dan telah didukung oleh bukti permulaan yang memadai.
“Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan. PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN. Saat ini Benny Tjokro juga sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Pimpinan BPK,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas. Menurutnya BPK menghitung PKN dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro menyebut dirinya menjadi korban konspirasi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu Benny sampaikan saat pembacaan pleidoi melalui video conference yang didengarkan dari Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Benny menilai bahwa selama persidangan tak ada bukti berupa surat atau hal-hal yang membuktikan dirinya yang mengatur atau mengendalikan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang ditransaksikan.
"Dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS. Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," kata Benny dikutip dari Antara, Kamis (22/10) malam.
ADVERTISEMENT
"Setelah saya merenungkan kembali, awal dari semua perkara ini adalah laporan audit investigasi dari BPK di mana sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian!" tambahnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten