BLU Batu Bara Bakal Rampung di 2022, Pungutan Ekspor Ikuti Pola BPDPKS

21 November 2022 15:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa (8/3/2022). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara kapal tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di Jambi, Selasa (8/3/2022). Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) khusus batu bara rampung di tahun ini. Tugas badan tersebut adalah melakukan pungutan ekspor dan menyalurkannya kembali kepada badan usaha.
ADVERTISEMENT
Arifin menjelaskan, konsep BLU batu bara ditujukan untuk memenuhi dan menjamin pasokan batu bara untuk kelistrikan dan non kelistrikan di dalam negeri. Badan ini akan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dirancang.
Perpres tersebut nantinya akan memuat tata cara pemungutan dan penyaluran dana dengan formula yang mempertimbangkan penjualan batu bara baik domestik maupun luar negeri.
"Konsep besaran pungutan berdasarkan kalori yang ditambahkan dengan nilai PPN 11 persen dengan jadwal adjustment tiap triwulan dan waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti," jelas Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (21/11).
Sejauh ini, kata dia, rancangan Perpres telah sampai pada pembahasan harmonisasi antara kementerian dan lembaga dalam tiga putaran. Terakhir, pembahasan berkaitan dengan konsekuensi BLU terhadap APBN, khususnya pendanaan kesehatan dan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Dia melanjutkan, regulasi penetapan tarif formula diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski begitu, dia belum memberikan kepastian berapa tarif pungutan ekspor yang akan diberlakukan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan G20 Energy Transitions Ministerial Meeting (ETMM) di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (2/9/2022) Foto: Fikri Yusuf/Antara Foto
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan konsep penghimpunan pungutan ekspor atau dana kompensasi dilakukan oleh BLU berlaku untuk semua batu bara yang dijual baik ekspor dan domestik dengan mekanisme pemungutan bersamaan dengan pembayaran royalti.
Dia menjelaskan, konsep penyaluran nantinya yaitu supplier batu bara menerbitkan dua invoice secara bersamaan kepada BLU dan PT PLN (Persero) dan akan diverifikasi oleh Dirjen Minerba dan PLN.
"Dana kompensasi diberikan kepada semua pemasok batu bara dalam negeri untuk PLN, maupun industri kecuali smelter," imbuh Arifin.
Arifin mengatakan dengan begitu maka secara keseluruhan mekanisme pungutan dan penyaluran dana kompensasi BLU batu bara ini akan mengikuti pola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
ADVERTISEMENT
"Mekanisme pungutan dan penyaluran akan mengikuti pola pada BPDPKS. Diharapkan pembahasan ini dapat selesai sebelum memasuki tahun 2023," pungkas Arifin.