BKN: Rafael Alun Mundur Tak Perlu Persetujuan Presiden

24 Februari 2023 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rafael Alun Trisambodo. Dok: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rafael Alun Trisambodo. Dok: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tak perlu persetujuan presiden.
ADVERTISEMENT
Rafael memilih mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pajak. Pengunduran diri Alun sebagai ASN diketahui dari surat terbuka yang dia tulis.
Merujuk Peraturan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 6 huruf a, setiap ASN yang mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS wajib diajukan tertulis kepada Presiden melalui PPK.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Karo Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, keputusan pemberhentian Alun sebagai ASN Ditjen Pajak hanya sampai pada Kementerian Keuangan melalui petinggi yang berwenang (PyB) secara hierarkis.
“Karena yang bersangkutan (Rafael Alun) jabatannya eselon 3, Administrator tidak sampai ke Presiden. Sesuai ketentuan Peraturan BKN tersebut pengajuan permintaan pemberhentian atas permintaan sendiri diajukan ke PPK Kementerian Keuangan (Menkeu) melalui PyB secara hierarkis,” kata Iswinarto saat dihubungi kumparan, Jumat (24/2).
ADVERTISEMENT
Iswinarto menjelaskan, setiap pengunduran diri yang diajukan ASN harus diserahkan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Keuangan melalui Petinggi yang Berwenang sesuai Pasal 6. Jadi, pengunduran diri yang dilakukan tidak dilakukan sesuai peraturan akan dinyatakan tidak sah.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak menyebut hingga saat ini belum menerima secara resmi surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo.
Surat pengunduran diri Rafael Alun. Foto: Dok. Istimewa
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menuturkan pihaknya belum menerima pemberitahuan walaupun surat pengunduran diri Alun sudah beredar di publik.
"Meskipun surat terbuka pengunduran diri Sdr. RAT sudah beredar di publik, secara resmi Direktorat Jenderal Pajak belum menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," ujar dia melalui keterangan yang diterima kumparan, Jumat (24/2).
ADVERTISEMENT
Adapun surat pengunduran diri tersebut dibenarkan oleh Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Sri Mulyani, Yustinus Prastowo. "Iya benar," kata Prastowo.
Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Dia ikut terseret kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang saat ini menjadi tersangka penganiayaan putra anggota GP Ansor.