BI Kantongi USD 2,4 Miliar Devisa Hasil Ekspor SDA Menjelang Akhir Tahun

21 Desember 2023 20:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukan uang pecahan Rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan uang pecahan Rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia berhasil mengantongi USD 2,4 miliar Term Deposit (TD) valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Desember 2023. Angka tersebut meningkat usai pemerintah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan penempatan dalam TD Valas DHE merupakan salah satu instrumen penempatan devisa ekspor. Selain TD Valas, ada rekening khusus dan deposit di LPEI.
"Artinya, kalau kita lihat perkembangannya in total sesuai harapan. Kalau kita lihat mereka juga taruh 3 bulan di BI sendiri 98 persen di tenor 3 bulan," kata Destry di Kantor Pusat BI, Kamis (21/12).
Destry menyebut, jumlah perusahaan yang sudah menempatkan DHE juga bertambah. Mulanya hanya 50 sekarang menjadi 150. Jumlah perbankan yang menyediakan rekening khusus juga naik menjadi 17 bank.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti di acara Implementasi sistem informasi monitoring devisa terintegrasi seketika. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
"Kami juga terus bersama-sama dengan kementerian monitor yang masuk di BI sekitar 150 perusahaan, jadi bank yang terlibat 17 bank," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menebar insentif pajak untuk eksportir yang memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Tak hanya diberi insentif, eksportir juga akan diberikan status eksportir bereputasi baik.
"Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan. Kemudian ada pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan K/L lain," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Bendahara negara tersebut menjelaskan, terdapat tiga jenis tenor yang akan diberikan pemerintah dalam penyimpanan DHE yakni 1 bulan, 3 bulan dan 6 bulan.
Jika eksportir memilih tenor 1 bulan, maka pemerintah akan memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari semula 20 persen menjadi 10 persen. Kemudian, jika eksportir mengkonversi USD menjadi rupiah, pemerintah akan menurunkan kembali bunganya menjadi 7,5 persen.
ADVERTISEMENT
"Deposito 3 bulan, non DHE PPh bunga 20 persen, kalau DHE bunga PPh 7,5 persen. Bunga deposito kalau di konversi ke rupiah menjadi 5 persen," terang Menkeu.
Sementara untuk tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito menjadi 2,5 persen. Apabila bunga deposito dikonversi dalam bentuk rupiah, tidak dikenakan PPh bunga deposito.