Beli Mobil Listrik Bebas PPnBM Selama 2024, Ini Aturan Lengkapnya

21 Februari 2024 10:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil listrik Wuling BinguoEV dan Air ev di IIMS 2024 JIExpo Kemayoran, Jakarta. Foto: Wuling Motors
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik Wuling BinguoEV dan Air ev di IIMS 2024 JIExpo Kemayoran, Jakarta. Foto: Wuling Motors
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD) yang memenuhi kriteria.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai pembebasan PPnBM tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Pada Pasal 3 aturan itu, Sri Mulyani memberikan insentif untuk CBU dan CKD sebesar 100 persen atau gratis dan ditanggung pemerintah (DTP).
"PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang," tulis aturan itu, dikutip Rabu (21/2).
Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lebih lanjut, aturan itu menyebutkan PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang.
ADVERTISEMENT
"PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024," tulis beleid itu.
Adapun, pemenuhan Masa Pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang, untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu atau tanggal Faktur Pajak, untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu.
Pencantuman tanggal Faktur Pajak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak.