Beda Interpretasi Permendag 31/2023 Diminta Jangan Matikan Peluang UMKM

18 Maret 2024 21:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Proses migrasi TikTok-Tokopedia yang hampir rampung menarik perhatian publik, sebab bisa berdampak bagi peluang UMKM ke depannya.
ADVERTISEMENT
Sejak bergabungnya TikTok Shop dan Tokopedia pada Desember 2023, Kemendag memberikan waktu transisi hingga pertengahan April 2024 agar TikTok dapat patuh terhadap Permendag 31/2023 terkait pemisahan sistem elektronik media sosial dan e-commerce.
Menurut Direktur Ekonomi Digital dari Lembaga Penelitian Celios, Nailul Huda proses migrasi TikTok-Tokopedia patut diapresiasi karena bisa tuntas dalam waktu yang singkat.
“Jika kita membaca Permendag 31, sebenarnya tidak ada ketentuan yang mengharuskan adanya pemisahan aplikasi. Yang ditekankan di situ adalah harus pemisahan sistem elektronik dan media sosial tidak boleh memproses transaksi. Dengan migrasi saat ini, sistem pembayaran sudah berada di sistem elektronik Tokopedia,” ujar Huda, Senin (18/3/2024).
Huda menilai, Permendag 31/2023 terlalu membatasi social commerce dan e-commerce tanpa memberikan kejelasan terkait kemungkinan integrasi antara keduanya.
ADVERTISEMENT
Dalam era perkembangan teknologi yang cepat, kata dia, aturan yang kaku bisa menjadi kendala dalam menciptakan lingkungan bisnis yang dinamis dan responsif terhadap perubahan. Hal ini, kata Huda, bisa merugikan para pelaku UMKM yang banyak menggunakan media sosial dalam menjual produk.
“Harapan saya perbedaan interpretasi Permendag jangan sampai menghalangi rezeki jutaan UMKM lokal yang bergantung pada platform TikTok dan Tokopedia. Apalagi menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) di 2022, 41,3 persen dari pelaku usaha online menggunakan media sosial untuk menjual barang dagangan mereka,” jelasnya.
Ilustrasi brand lokal dan UMKM. Foto: Shutterstock
Huda juga menyoroti adanya fitur live streaming di beberapa platform e-commerce yang mirip dengan fitur ada di media sosial. Hal tersebut menunjukkan ketidakjelasan aturan dalam Permendag 31/2023.
ADVERTISEMENT
“TikTok dan Tokopedia masuk di 'ruang abu-abu' yang ada dalam aturan tersebut. Karena itu, tidak bisa disalahkan juga integrasi antara social commerce dan e-commerce ini. Apalagi kerja sama tersebut dilakukan dengan izin resmi dan menjalani prosedur yang sesuai,” tuturnya.
Mendag Zulkifli Hasan, sudah mengungkapkan proses migrasi itu terus berjalan sesuai deadline. "Proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia] lagi proses, sabar saja," kata dia di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan, secara umum proses migrasi sudah berjalan, baik front-end maupun back-end, terkait pembayaran, data user, dan lain-lain yang seluruhnya telah dikelola Tokopedia, bukan lagi TikTok.
Namun masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan segera.
ADVERTISEMENT
“Seperti masih diperlukan pencantuman link atau tautan untuk konsumen mendapatkan invoice sebagaimana terdapat pada aplikasi Tokopedia,” kata dia.
Walaupun Kemendag sebagai otoritas yang mengeluarkan Permendag 31/2023 menyetujui proses migrasi di balik layar antara TikTok dengan Tokopedia, masih terjadi perbedaan pendapat tentang interpretasi pelaksanaan Permendag 31/2023.
Perbedaan interpretasi berasal dari penyelesaian transaksi yang masih dapat diakses di dalam satu aplikasi TikTok, walaupun secara back-end sudah di dalam sistem elektronik Tokopedia.