Bea Cukai: Nilai Impor Barang Kiriman Turun Imbas Permendag 31 2023

29 April 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bea Cukai Askolani (tengah). Foto: Ditjen Bea Cukai
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani membeberkan, penurunan importasi barang murah imbas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Beleid ini mengatur nilai minimum barang yang masuk ke Tanah Air sebesar USD 100 per unit. Sementara, menurut Askolani, sebelum adanya beleid ini, pihaknya kerap menemukan barang impor dengan nilai rendah, bahkan USD 3 per unit.
Askolani juga bilang, beleid tersebut diundangkan sejak September 2023, sehingga dampak dari implementasinya baru terlihat pada penurunan barang impor murah di bulan selanjutnya.
“Kalau kami amatin sampai dengan September (2023) itu volume barang kiriman itu masih USD 5 juta per bulan, sehingga totalnya bisa sampai USD 60 juta per tahun, tetapi kemudian di bulan Oktober sejak Peraturan Menteri Perdagangan yang membatasi nilai kami lakukan, maka nilainya jumlahnya turun menjadi hanya USD 1 juta di bulan Oktober,” kata Askolani di dalam media briefing terkait kewenangan Bea Cukai dalam proses impor barang kiriman di Gedung DHL Express Service Point, Jakarta Distribution Centre, Tangerang, Senin (29/4).
ADVERTISEMENT
Terlebih, menurut Askolani penurunan nilai importasi barang kiriman ini konsisten terjadi hingga saat ini.
“Dan di bulan November efektivitasnya semakin terlihat peraturan menteri perdagangannya bisa tinggal USD 400.000 (atau) USD 300.000 (per bulan) dan itu konsisten dengan saat ini. Jadi ini dampak positif daripada pengaturan itu,” jelasnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Tangerang, Senin (29/4). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Padahal, lanjut Askolani, dalam beberapa tahun terakhir sebelum adanya beleid ini, Bea Cukai mencatat nilai impor barang kiriman selalu meningkat.
“Kami melaporkan ke Kementerian Keuangan, dari review kami di Bea Cukai bahwa dalam beberapa tahun terakhir sejak tahun 1990, barang kiriman melonjak tajam. Biasanya hanya di bawah USD 10 juta setahun, naik mencapai USD 60 juta setahun. Naik sejak tahun 1990,” imbuh Askolani.
ADVERTISEMENT
Permendag 31 2023 merupakan aturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Di sisi lain, Askolani juga berharap, kenaikan nilai minimum barang impor ini juga dapat membantu kinerja industri dan pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) di Tanah Air.
“Ini untuk mengendalikan barang-barang impor, untuk mendukung industri kita tumbuh dan berkembang kompetitif. Juga untuk barang-barang UMKM agar bisa kompetitif di Indonesia,” tutup Askolani.
Adapun aturan mengenai batas minimum nilai barang impor terdapat dalam Pasal 19 ayat 2 beleid tersebut.
“Harga Barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 (seratus United States Dollar) per unit,” isi Pasal 19 ayat 2 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara, dalam aturan tersebut, barang yang memiliki nilai kurang dari USD 100 per unit, diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.