Bayan Resources Bersiap Bagi Dividen USD 500 Juta, Ini Jadwalnya

7 Desember 2023 13:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bayan Resources. Foto: Dok. bayan.com.sg
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bayan Resources. Foto: Dok. bayan.com.sg
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bayan Resources Tbk mengumumkan berdasarkan keputusan direksi dan dewan komisaris, perusahaan memastikan akan membagikan dividen senilai USD 500.000.025 atau USD 0,015 per saham.
ADVERTISEMENT
Dividen interim tersebut akan diperhitungkan dalam perhitungan dividen tunai final untuk tahun buku 2023 pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan perseroan untuk tahun buku 2023.
Tata Cara Pembayaran
Adapun dividen interim akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada tanggal 19 Desember 2023 hingga pukul 16.15 WIB.
Pembayaran dividen interim kepada pemegang saham akan dilakukan dalam rupiah dengan mengacu pada kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal recording date sebagai kurs konversi.
Pemegang saham perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen interim melalui perusahaan efek atau bank kustodian, di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Selanjutnya pemegang saham perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen interim tersebut, termasuk dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku.
Ilustrasi gedung Bayan Resources. Foto: ardiwebs/Shutterstock
Bagi pemegang saham perseroan yang merupakan wajib pajak luar negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan peraturan Dirjen Pajak no PER-25/PJ/2018.
ADVERTISEMENT
Beleid itu mengatur tentang Tata Cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda, dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Ditjen Pajak kepada KSEI paling lambang 19 Desember 2023.
Jika dokumen yang dimaksud tersebut tidak ada, maka dividen interim yang dibayarkan akan dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh pasal 26 sebesar 20 persen.
Jadwal Pembagian Dividen
1 Cum Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi (15 Desember 2023)
2. Ex Dividen Interim di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi (18 Desember 2023)
3. Cum Dividen Interim di Pasar Tunai (19 Desember 2023)
4. Ex Dividen Interim di Pasar Tunai (20 Desember 2023)
5. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Interim (recording date) dividen (19 Desember 2023)
ADVERTISEMENT
6. Tanggal Pembayaran Dividen Interim (5 Januari 2024).