Banjir Impor di E-Commerce dan Pasar, Jokowi Mau Larang Pakaian Bekas Beredar
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kondisi tersebut membuat pasar tradisional sepi dan peningkatan barang impor di e-commerce.
"Nah yang impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri. Kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK," ujar Airlangga di Istana Negara, Jumat (6/10).
Airlangga menyebut pemerintah saat ini juga berencana untuk melarang peredaran pakaian bekas. Aturan ini tengah masuk pembahasan dan tahap revisi.
"Kebijakan lain yang didorong adalah pakaian bekas, pakaian bekas ini karena dilarang maka peredarannya pun perlu dilarang. Menteri Perdagangan akan masuk dalam revisi Permendag tersebut," tuturnya.
Pemerintah juga akan membuat regulasi ulang untuk pengetatan impor berbagai produk. Di antaranya yang disebut Airlangga, mainan anak-anak elektronik, alas kaki, kosmetik sampai barang tekstil.
ADVERTISEMENT
Selain itu juga obat tradisional, suplemen, hingga aksesoris, tas, dan pakaian jadi. "Jumlah HS kode yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode HS," ujarnya.