Bakal Ada Pembatasan Muatan Truk, Pengusaha Minta Kaji Ulang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Perhubungan (Kemenhub ) akan mulai menerapkan kebijakan penertiban kendaraan bermuatan Over Dimension Over Loading (ODOL). Rencananya kebijakan tersebut bakal berlaku mulai pekan depan.
ADVERTISEMENT
“Itu bagus tapi waktunya tepat atau tidak, kami siap atau tidak. Dulu truk bisa muat 30 ton, kalau dibatasi 20 ton maka butuh truk tambahan,” ungkap Adhi kepada kumparan, Senin (9/7).
Menurut Adhi, tidak semua pelaku industri jasa pengiriman mampu melakukan pengadaan truk tambahan. Sehingga kebijakan ini bisa berpotensi menimbulkan kekurangan angkutan yang nantinya berimbas pada biaya logistik yang tinggi.
“Kami mendukung tapi aturannya harus jelas. Kalau angkutan tidak siap akan menjadi mahal dan menekan logistik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain pembatasan muatan, Adhi juga menyoroti aturan daerah yang melarang masuknya truk besar. Artinya, industri jasa pengiriman yang menggunakan truk besar juga harus bersiap menambah anggaran untuk memiliki truk kecil.
Adhi sangat menyayangkan munculnya potensi-potensi hambatan tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta agar pembuatan kebijakan mengenai pengangkutan juga melibatkan para pelaku usaha.
"Harus lihat kesiapannya. Stakeholder harus diajak, pengusaha truk dikumpulkan melihat berapa penambahan truk," tutupnya.