Bahlil Akui Bakal Kasih Izin Tambang ke Ormas Islam hingga Buddha

29 April 2024 16:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal I 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal I 2024 di Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengakui berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mulai dari Islam hingga Buddha.
ADVERTISEMENT
Melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai Bahlil, Presiden Jokowi memerintahkan pencabutan 2.078 IUP sejak Januari 2022. Pembagian IUP kepada ormas akan diatur dalam revisi PP No 96 Tahun 2021.
Bahlil masih menunggu PP tersebut terbit untuk merinci rencana pembagian IUP kepada ormas. Dia hanya membeberkan ormas yang akan diberikan IUP meliputi NU, Muhammadiyah, hingga organisasi Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
"Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih, NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?" tegasnya usai konferensi pers realisasi investasi kuartal I 2024, Senin (29/4).
"Di saat Agresi Militer tahun 48 yang membuat fatwa jihad emang siapa, konglomerat? emang perusahaan? Yang buat tokoh-tokoh agama, di saat Indonesia sudah merdeka masa enggak boleh kita memberikan mereka perhatian?" imbuh Bahlil.
ADVERTISEMENT
Bahlil melanjutkan, pembagian IUP kepada ormas ini akan dilakukan dengan baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest), dan dipastikan tambangnya dikelola secara profesional bersama mitra yang baik.
Menurutnya, perusahaan pertambangan juga tidak bisa mengelola IUP sendiri tanpa melibatkan kontraktor. Dengan begitu, Bahlil menilai para ormas juga bisa bijaksana dalam mengelola IUP.
"Kalau bukan kita yang memperhatikan, organisasi gereja, organisasi keagamaan Muhammadiyah, NU, Hindu, Buddha, terus siapa yang mau memperhatikan?" tegas Bahlil.
Bahlil juga menegaskan pemerintah tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan investor, sementara kepentingan ormas diabaikan, yang menurutnya sudah sangat berjasa pada negara.
"Saya kalau untuk urusan agama, kapanpun dan di mana pun, saya akan perjuangkan. Siapa pun saya ndak ada urusan. Kalau urusan agama, mau Katolik, Protestan, mau Islam, Hindu, Buddha, karena kita kan nasional kita harus anggap mereka sebagai bagian dari aset negara yang harus kita jaga," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Dan karena itu negara punya kewajiban untuk memberikan sebagian untuk kebaikan dalam menjalankan organisasi," ujar Bahlil.
Ilustrasi tambang emas. Foto: Shutterstock
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 IUP sejak tahun 2022, namun 585 pencabutan IUP resmi dibatalkan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, targetnya pemerintah mencabut 2.078 IUP berdasarkan arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Januari 2022, melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai Bahlil.
Pemerintah bisa mencabut IUP karena beberapa alasan, yaitu jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai IUP dan IUPK, melakukan tindak pidana, dan dinyatakan pailit.
Selain itu, IUP juga bisa dicabut sebagai sanksi administratif jika perusahaan tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan, sehingga dianggap tidak berkegiatan.
ADVERTISEMENT
"Pencabutan IUP dari target 2.078 IUP dicabut, sampai saat ini hanya 2.051 IUP, sebanyak 1.749 IUP mineral, dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK Pencabutan," ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (19/3).