Bahana Resmi Jadi Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan

31 Maret 2020 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Bahana telah resmi ditunjuk sebagai holding BUMN asuransi dan penjaminan. Holding yang direncanakan sejak 2018 ini, telah mendapat kekuatan hukum melalui Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan.
ADVERTISEMENT
Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020 itu, kemudian ditetapkan pula Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 146/KMK.06/2020. Aturan itu, berisi tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kedalam Modal Saham BPUI pada 26 Maret 2020. Kemudian, dilanjutkan dengan ditandatanganinya Akta Inbreng atau Akta Pengalihan Hak atas Saham.
Direktur Utama BPUI, Robertus Billitea mengatakan, tujuan dari holding tersebut ialah untuk meningkatkan peran BUMN dalam sistem keuangan domestik serta mampu memberikan sumbangsih bagi perekonomian nasional di tengah tekanan ketidakpastian global.
"Kami akan menjalankan amanat ini dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang benar serta dengan penuh kehati-hatian sehingga industri asuransi dan penjaminan bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia," ujar Direktur Utama BPUI Robertus Billitea melalui keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (31/03).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya ketiga landasan hukum ini, Bahana telah resmi menjalankan fungsi holding BUMN perasuransian dan penjaminan yang beranggotakan PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo, dan PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo.
Di sisi lain, ada juga seluruh anak usaha masing-masing perusahaan yang otomatis akan tergabung dalam holding termasuk anak usaha BPUI seperti Bahana Sekuritas, Bahana TCW, Bahana Artha Ventura, Grahaniaga Tatautama, dan Bahana Kapital Investa.
Berdasarkan KMK yang telah dikeluarkan tersebut, seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding yang nilainya setara dengan Rp 60 triliun.
Dalam waktu dekat, Bahana juga akan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).
ADVERTISEMENT
"Sebagai BUMN, kami akan menjalankan operasional berdasarkan good corporate governance (GCG) yang ditetapkan oleh pemegang saham yakni Kementerian BUMN, juga GCG yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator," ujar Robertus.
Ke depan, ia menambahkan, holding akan segera melakukan sinergi, efisiensi dan inovasi bisnis, operasional, teknologi dan produk atas seluruh perusahaan yang ada di bawah holding.
"Sehingga industri asuransi Indonesia semakin kuat dan mampu bersaing dengan asuransi swasta lainnya baik yang dimiliki oleh domestik maupun asing," kata dia.