Brompton dan Harley Davidson, selundupan Garuda

Bagaimana Nasib Harley Selundupan di Garuda Milik Ari Askhara?

6 Desember 2019 11:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas merapikan kembali barang selundupan Harley Davidson yang ditemukan di pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas merapikan kembali barang selundupan Harley Davidson yang ditemukan di pesawat baru Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Buntut penyelundupan motor Harley Davidson milik I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara, membuat dirinya harus dicopot dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ari menyelundupkan motor mewah itu melalui pesawat baru Airbus A330-900 neo milik Garuda Indonesia pada 17 November 2019.
Lalu, bagaimana nasib motor Harley Davidson Ari setelah dipecat?
"Disita negara kan (Harley). Nanti akan ada proses kelanjutan, seperti biasa akan dilelang," kata Pemerhati dan Praktisi Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, saat dihubungi kumparan, Jumat (6/12).
Namun, Jusri belum tahu berapa lama proses lelang tersebut. Sebab, kata dia, keputusannya masih menunggu pengadilan. Setelah itu, masyarakat bisa mengikuti proses lelang yang digelar.
"Habis ini diproses panjang sampai ada putusan pengadilan. Enggak mungkin 1-2 bulan, mungkin 1 tahun atau 2 tahun. Biasanya dalam kasus-kasus itu hilangnya di situ, enggak tahu ke mana-mananya. Tapi intinya akan disita dulu," ujar Jusri.
ADVERTISEMENT
Jusri menyayangkan Ari Askhara harus menyelundupkan barang tersebut. Ia merasa seharusnya Ari Askhara sudah tahu kalau ada peraturan yang melarang impor barang bekas.
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara di peluncuran boarding pass terbaru Garuda Indonesia, Rabu (2/1/2019). Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan
"Jadi ada peraturan di Indonesia mengenai barang bekas itu tidak pernah dibenarkan. Kalau barang baru bisa, kayak katakanlah Harley baru bisa," ujarnya.
"Kecuali dalam exhibition bukan impor, misalnya ada gitu tapi harus kembali lagi atau harus ada jaminan dari satu institusi misalnya departemen perdagangan misalnya bisa itu barang bekas masuk," tambahnya.
Selain Harley Davidson, dalam penyelundupan itu, Bea Cukai juga menemukan sepeda lipat Brompton. Potensi kerugian negara akibat kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat Garuda Indonesia diperkirakan capai Rp 1,5 miliar.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten