Badan Karantina Tahan 40 Kepiting Impor Ilegal dari Hong Kong
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Sebelumnya BKIPM KKP telah menahan 78 ekor kepiting impor ilegal. Kali ini sebanyak 40 ekor kepiting impor ilegal baru dengan berat sedikitnya di bawah 20 kg tersebut dibawa oleh salah seorang warga negara China bernama Tang Yiwei dengan nomor pasport ED0360579.
Tang diketahui terbang dari China dengan menggunakan pesawat Shanghai Airlines dengan nomor penerbangan MU 5069 menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (5/11). BKIPM Jakarta I Bandara Soekarno-Hatta menemukan bahwa 40 ekor kepiting impor tersebut tidak dilengkapi identitas dan dokumen resmi yang sah dari Badan Karantina China.
"Tang membawa kepiting segar itu untuk dikonsumsi bersama kerabat di Jakarta," ucap Kepala BKIPM Jakarta I Bandara Soekarno-Hatta, Habrin Yake, kepada kumparan, Selasa (6/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Habrin, kepiting impor ilegal tersebut bukan jenis kepiting yang umum ada di Indonesia. Tetapi jenis spesies tertentu yang berasal dari China.
"Nama kepitingnya sama (Chinese Mitten Crab kalau latin namanya Eriocheir Sinensis)," imbuhnya.
Dia menegaskan, petugas Karantina langsung mengambil tindakan karantina berupa penahanan terhadap media pembawa. Barang bukti saat diamankan di BBKIPM Jakarta I untuk dilaksanakan tindakan karantina selanjutnya.
"Kalau tidak bisa harus dimusnahkan (kepiting)," katanya.
Sementara itu, Harbin menambahkan nilai dari 40 ekor kepiting tersebut sebesar Rp 4 juta. Sementara itu untuk Tang tidak dilakukan penahanan. Tang hanya diminta menuliskan surat pernyataan yang berisi dia tidak akan melakukan lagi perbuatannya.
"Harga kepiting sekitar Rp 100 ribu per ekor, lebih mahal dari sebelumnya" jelasnya.
ADVERTISEMENT