Ayo Cek Rekening! BLT Subsidi Gaji untuk Guru dan Dosen Honorer Sudah Cair

25 November 2020 6:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi buku tabungan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi buku tabungan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah sudah mencairkan BLT atau Bantuan Langsung Tunai program subsidi gaji, untuk guru, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya yang non-PNS. Program ini merupakan kelanjutan subsidi gaji untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Kahar, menyebut BLT subsidi gaji bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS mulai disalurkan.
“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS, baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar dalam keterangannya, dikutip kumparan, Rabu (25/11).
Dia menjelaskan BLT subsidi gaji tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Kahar menyebut dampak pandemi COVID-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.
Besaran BLT subsidi gaji tersebut yakni Rp 1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.
Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus non-PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
ADVERTISEMENT
Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
“Total anggaran untuk BLT subsidi gaji Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp 3,66 triliun,” terang dia.
Persyaratan bagi PTK untuk menerima BLT subsidi gaji Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Kahar menjelaskan untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BLT Subsidi Gaji yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi meterai dan ditandatangani.
ADVERTISEMENT
PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BLT subsidi gaji. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.