news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aturan Terbaru: PNS Tak Lapor Harta Kekayaan Kena Sanksi Potong Tunjangan

20 September 2021 14:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri  Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi hadiri Upacara HUT ke-46 Korpri Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, salah satunya mengatur soal pelaporan harta kekayaan PNS selaku penyelenggara negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 4 huruf e beleid tersebut, disebutkan PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dinyatakan pada salinan PP tersebut, dikutip kumparan Senin (20/9).
Pelanggaran atas kewajiban tersebut, masuk kategori yang diberi sanksi Hukuman Disiplin Sedang. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e.
Ada pun jenis sanksi untuk Hukuman Disiplin Sedang ini, yakni pemotongan tunjangan kinerja. Hal tersebut ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (3), sebagai berikut:
Warga memotret tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau
ADVERTISEMENT
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Kewajiban penyelenggara negara termasuk PNS menyampaikan LHKPN sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara negara yang Bersih dan Bebas KKN. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (3).
Sementara pelanggaran atas kewajiban itu, sanksinya diatur dalam Pasal 20 ayat (1) yakni sebatas sanksi administratif.