Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Aturan Terbaru: PNS Tak Lapor Harta Kekayaan Kena Sanksi Potong Tunjangan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 4 huruf e beleid tersebut, disebutkan PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dinyatakan pada salinan PP tersebut, dikutip kumparan Senin (20/9).
Pelanggaran atas kewajiban tersebut, masuk kategori yang diberi sanksi Hukuman Disiplin Sedang. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e.
Ada pun jenis sanksi untuk Hukuman Disiplin Sedang ini, yakni pemotongan tunjangan kinerja. Hal tersebut ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (3), sebagai berikut:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; atau
ADVERTISEMENT
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Sementara pelanggaran atas kewajiban itu, sanksinya diatur dalam Pasal 20 ayat (1) yakni sebatas sanksi administratif.