Aturan Pajak Ganjal Rencana Pertamina Borong Minyak Kontraktor Asing

20 Agustus 2018 21:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta PT Pertamina (Persero) untuk membeli minyak mentah dari semua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ada di dalam negeri. Ini dilakukan untuk menekan impor minyak yang membebani negara di tengah pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
Total minyak mentah yang akan diborong Pertamina dari kontraktor sekitar 225 ribu barel per hari (bph). Sebagian besar adalah milik kontraktor asing.
Saat ini produksi minyak mentah nasional mencapai 775 ribu bph, di mana sebanyak 550 ribu bph merupakan bagian milik pemerintah dan Pertamina yang selama ini diolah di dalam negeri. Sedangkan 225 ribu bph adalah bagian milik kontraktor yang selama ini diekspor.
Namun, rencana ini terganjal oleh aturan perpajakan yang dibuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, kontraktor asing dikenai pajak jika menjual minyaknya ke dalam negeri.
Jika kontraktor membawa minyaknya ke luar negeri justru dibebaskan dari pajak. Hal ini membuat kontraktor lebih memilih mengekspor minyaknya ketimbang menjual ke Pertamina.
ADVERTISEMENT
“Dilihat dulu perpajakannya dan lainnya. Lagi kita evaluasi. Kalau sekarang itu si KKKS masih dikenakan pajak kalau dia jual ke dalam negeri (Pertamina). Itu bagian entitlement dia. Dia jual ke luar kena pajak enggak? Enggak,” kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (20/8).
Arcandra mengaku tengah membicarakan aturan pajak ini dengan Kemenkeu. Apakah KKKS nantinya akan dibebaskan dari pajak atau tidak saat menjual minyak mentah ke Pertamina, dia belum bisa menjawab.
Terminal BBM Sorong Pertamina MOR VIII di Sorong. (Foto: Wiji Nurhayat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terminal BBM Sorong Pertamina MOR VIII di Sorong. (Foto: Wiji Nurhayat/kumparan)
Masalah ini masih dibahas dan belum ada putusan final, urusan pajak ada di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Arcandra mengaku sudah menyampaikan masalah ini ke Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
“Nah ini yang sedang kita bicarakan dengan Kementerian Keuangan. Saya sudah ada bisikin juga ke Bu Ani. Detailnya nanti kita tunggu ya. Sedang dibicarakan,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, selain masalah pajak, rencana ini juga terganjal ketentuan dalam kontrak bagi hasil migas atau Production Sharing Contract (PSC) antara negara dengan kontraktor. Berdasarkan PSC, kontraktor memiliki kebebasan untuk menjual minyak miliknya ke mana saja.