Astra Life Siap Spin Off Unit Usaha Syariah

26 Maret 2024 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asuransi Astra Life. Foto: Astra Life
zoom-in-whitePerbesar
Asuransi Astra Life. Foto: Astra Life
ADVERTISEMENT
PT Asuransi Jiwa Astra (Astra Life) menegaskan siap melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off. Beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
ADVERTISEMENT
Head of Syariah Astra Life Widyaningsih memastikan pihaknya akan mengikuti aturan OJK. Namun ia tidak menjelaskan dengan gamblang kapan Astra Life akan melakukan spin off dengan unit syariahnya.
"Kita memandang aturan OJK adalah sesuatu yang harus kita ikuti. Spin off karena udah aturan ya kita ikutin aja peraturannya," kata Widya kepada awak media di Penang Bistro Kebayoran, Selasa (26/3).
"Nanti kita publish (tanggalnya). Kan aturannya sampe 2026. Kita ikutin peraturan yang ada. OJK selalu menyarankan jangan diujung-ujung (akhir 2026)," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, meminta UUS perusahaan asuransi di Indonesia bisa segera memisahkan diri alias spin off sebelum tahun 2026.
Dalam POJK UUS, selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).
ADVERTISEMENT
POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.
POJK UUS pun selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.
Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.