Asosiasi Minta Masyarakat Waspadai Pinjol: Cek Dulu di Situs OJK!
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kalau tidak ada di laman OJK, maka bisa dikatakan Pinjol tersebut ilegal. Selain itu, Rina mengatakan Pinjol ilegal biasanya lokasinya tidak jelas.
“Kemudian alamatnya peminjaman tidak jelas dan sering berganti nama. Jadi kantornya sendiri tidak terlalu jelas juga di mana sebetulnya,” ujar Rina dalam webinar, Jumat (30/7).
Rina menjelaskan Pinjol ilegal tidak bisa sembarangan mengakses data nasabah. Menurutnya hal yang bisa diakses adalah terkait kamera, microphone, hingga lokasi peminjam. Hal tersebut berbeda jauh dengan Pinjol ilegal.
“Kecenderungan fintech yang ilegal itu melakukan penyebaran data pribadi dan mereka mengakses dan melakukan penyebaran. Kalau di fintech legal sendiri kita sangat terbatas oleh regulasi jadi yang diakses limited terkait pinjaman saja,” ujar Rina.
ADVERTISEMENT
“Kemudian bunga dan pinjaman tidak jelas, tata cara penagihan yang kasar dan sebagainya. Itu memang ciri dari fintech ilegal yang sudah banyak dialami atau diketahui masyarakat sebetulnya dan itu yang perlu diwaspadai,” tambahnya.
Rina menyadari pihaknya juga bertanggung jawab mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat Pinjol ilegal. Ia menuturkan pihaknya bakal terus berkolaborasi dengan regulator hingga penegak hukum dalam membantu memberantas Pinjol ilegal.
“Kita bersama-sama OJK mempunyai mandat memajukan industri ini dengan melakukan edukasi dan sosialisasi, selalu hal ini menjadi hal rutin kami terutama akhir-akhir ini bahwa bagaimana agar masyarakat tak terjerat pinjol ilegal,” tutur Rina.