Asosiasi Asuransi Respons Putusan PTUN yang Batalkan Pencabutan Izin Kresna Life

27 Februari 2024 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon respons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha (CIU) PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Ia menilai, apapun keputusan pengadilan adalah yang terbaik bagi pemegang polis.
ADVERTISEMENT
“Kami hanya berharap bahwa apa yang terbaik buat pemegang polis Kresna Life, apa yang terbaik buat industri asuransi jiwa, itulah yang nantinya terjadi,” ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Selasa (27/2).
Budi mengaku pihaknya sedang menelaah putusan PTUN tersebut. Pencabutan izin usaha Kresna Life dibatalkan tertuang dalam putusan PTUN pada Kamis 22 Februari 2024 dengan nomor perkara: 475/G/2023/PTUN.JKT.
Gugatan PTUN ini diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera (pengendali Kresna Life) sebagai penggugat I dan Michael Steven selaku penggugat II pada 21 September 2023.

OJK Akan Banding Atas Putusan PTUN Jakarta

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengaku, pihaknya belum menerima salinan keputusan PTUN tersebut.
“Kami belum menerima salinan keputusan PTUN nya. Kami akan pelajari lebih lanjut, dan menyiapkan memori bandingnya,” kata Ogi saat dihubungi kumparan, Selasa.
ADVERTISEMENT
Ogi belum bisa memastikan kapan banding putusan tersebut akan dilaksanakan. OJK akan mematuhi aturan proses banding. “Yang jelas OJK melakukan banding, kita ikuti aturan proses banding saja,” tuturnya.
Sebelumnya, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada 23 Juni 2023 lalu. Pencabutan ini dilakukan karena Kresna Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK menilai Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.