Anggota DPR Tolak Usulan Menteri KP Alihkan Produksi Garam ke PT Garam

12 Juni 2023 20:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petani garam. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petani garam. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, menolak usulan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk mengalihkan produksi garam ke PT Garam untuk menekan jumlah impor garam. Hal itu lantaran PT Garam sempat melakukan penyalahgunaan izin impor dan distribusi garam pada 2017.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalo Pak Menteri bilang diserahkan ke PT Garam saya nggak setuju karena dulu salah satu penyelundupan di PT Garam," kata Sudin dalam rapat kerja bersama Kementerian Kelautan dan perikanan di Komisi IV DPR, Senin (12/6).
Sudin mengatakan PT Garam belum mumpuni untuk mengelola produksi garam dalam negeri karena belum memiliki sumber daya manusia yang banyak, keuangan perusahaan yang tidak sehat, dan kemampuan memproduksi dengan jumlah yang banyak.
Fraksi PDIP itu menekankan KKP agar memenuhi akomodasi penyebaran pasokan garam di wilayah-wilayah yang membutuhkan. Terlebih sejumlah industri utama di Indonesia yang banyak menggunakan komoditas jenis tersebut.
"Persoalan transportasi dari daerah ke tempat wilayah-wilayah yang membutuhkan. Contoh industri besar itu semua nya menggunakan garam dan terbanyak adalah di Pulau Jawa," ungkap Sudin.
ADVERTISEMENT
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengusulkan kepada Komisi IV DPR RI pasokan garam dalam negeri diproduksi penuh oleh PT Garam untuk mengurangi ketergantungan impor. Trenggono menyebut industri membutuhkan waktu satu tahun untuk menyiapkan infrastruktur hingga pengujian.
Namun, Trenggono mengakui bahwa kualitas garam dalam negeri belum bisa mengalahkan pasokan melalui impor. Selain itu, kualitas garam di Indonesia memburuk karena kendala cuaca yang kerap mengalami badai seroja yang mengalami tingkat panas lebih dari enam bulan.