Ada Gaji Pokok dan Tunjangan di THR, Dirjen Pajak Dapat Paling Besar

29 Maret 2023 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah memberikan THR Lebaran 2023 bagi para PNS atau ASN, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR kali ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, serta separuh atau 50 persen tunjangan kinerja.
ADVERTISEMENT
"Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3).
Dengan komponen tersebut pada THR tahun ini, secara umum pejabat Ditjen Pajak menerima THR paling besar karena memang selama ini menerima tunjangan kinerja terbesar.
Soal gaji pokok PNS, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, gaji pokok PNS di semua instansi baik kementerian maupun lembaga pemerintah, untuk setiap golongan adalah sama.

Rincian gaji pokok untuk setiap golongan PNS ada pada kisaran sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
Golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.686.500
Golongan II: Rp 2.022.200-Rp 3.820.000
Golongan III: Rp 2.579.400-Rp 4.797.000
Golongan IV: Rp 3.044.300-Rp 5.901.200
Berbeda dengan gaji pokok, tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS berbeda di antara setiap kementerian dan lembaga. Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, instansi tersebut menerima tukin dengan nilai tertinggi.

Rincian tunjangan kinerja setiap eselon PNS di Ditjen Pajak ada pada kisaran sebagai berikut:

Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Kuangan. Foto: Shutterstock
Pejabat struktural (Eselon I)
Peringkat jabatan 24-27: Rp 84.604.000-Rp 117.375.000
Pejabat struktural (Eselon II)
Peringkat jabatan 20-23: Rp 56.780.000-Rp 81.940.000
Pejabat struktural (Eselon II)
Peringkat jabatan 4-19: Rp 5.361.800-Rp 46.478.000
ADVERTISEMENT
Mengacu pada data tersebut di atas, THR untuk 2023 yang terdiri dari gaji pokok, separuh tunjangan kinerja, serta tunjangan melekat lainnya ke gaji pokok, maka PNS atau ASN penerima THR terbesar adalah Dirjen Pajak.
Yakni gaji pokok sebesar Rp 5.901.200 ditambah separuh tukin Rp 58.687.500 sehingga totalnya Rp 64.588.700. Itu pun belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya.