Ada 400 Perusahaan RI yang Butuh Garam Impor Industri

20 Maret 2018 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi garam. (Foto: Antara/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi garam. (Foto: Antara/Aji Styawan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polemik impor garam terus berlanjut, banyak pihak yang mempertanyakan nasib garam lokal. Dengan masuknya garam impor, banyak pihak mengkhawatirkan produksi petambak garam lokal tidak terserap.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Data Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan impor garam industri ini seharusnya tidak dipermasalahkan lagi. Menurutnya impor garam industri sangat dibutuhkan karena kualitas garam lokal belum memenuhi standar yang diinginkan. Sedangkan ada banyak industri yang membutuhkan garam dengan standar tertentu.
“Industri ini butuh garam dengan kadar NaCl minimal 97%. Kalau kurang dari itu, tidak memenuhi standar,” ungkap Agung saat diskusi soal garam di Hotel Grage, Cirebon, Selasa (20/2).
Menurutnya, jika industri tidak dapat menghasilkan produk sesuai standar maka konsumen juga tidak mau membeli. Akibatnya, keberlangsungan industri juga terancam. Agung mencatat saat ini ada sekitar 400 industri yang membutuhkan garam impor khusus industri.
Produksi Garam (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Produksi Garam (Foto: Antara)
"Minimal ada 400 industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong. Kalau pasokan garam tidak beres, akan ada 400 industri yang kolaps, pengusaha kolaps, kabur, pindah ke Vietnam sayang, impor garam aja enggak boleh," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Selain NaCl, Agung menuturkan masih ada beberapa spesifikasi kualitas yang belum dapat dipenuhi garam lokal. Pertama, kadar Kalsium (Ca) dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) ditetapkan maksimal 0,1% standar internasional 0,05%. Sedangkan garam lokal mengandung Ca sebanyak 0,1-0,2%. Kedua, kadar Magnesium (Mg) dalam SNI ditetapkan maksimal 0,05%, standar internasional 0,04% sedangkan garam lokal mengandung Mg sebanyak 0,4-0,5%. Ketiga, kadar Sulfat (SO4) dalam SNI ditetapkan maksimal 0,2%, standar internasional 0,2%, sedangkan garam lokal mengandung SO4 sebanyak 0,6-0,7%. Keempat, bagian tak larut dalam air dalam SNI ditetapkan maksimal 0,05%, standar internasional 0,03% sedangkan garam lokal mengandung 0,1-0,2%.
“Ada garam lokal yang NaCl nya bisa 97% tapi cuma sekali panen. Sisanya fluktuatif, tidak bisa konsisten,” ujar Agung.
ADVERTISEMENT
Rata-rata garam lokal hanya mengandung NaCl sebanyak 88-94%. Sehingga menurut Agung saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah membina para petambak garam agar dapat menghasilkan garam dengan kualitas terbaik. Menurutnya, keberlangsungan industri maupun petambak garam harus sama-sama dirangkul.
“Jangan didikotomikan posisi pengusaha dan petambak garam. Mari ubah cara pandang, bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan petambak dan pengusaha,” tutupnya.