Ada 103 Perusahaan yang Belum Bayar THR di 2020

12 April 2021 11:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Tunjangan Hari Raya). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 410 pengaduan terhadap perusahaan pada pelaksanaan Tunjangan Hari Raya atau THR 2020. Pengaduan ini mengenai pembayaran THR kepada pekerja yang belum terlaksana maupun dalam tahap dialog.
ADVERTISEMENT
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, hingga rekap terakhir 4 Juni 2020 terdapat 307 perusahaan telah merampungkan THR 2020 kepada seluruh pegawainya.
"Artinya perusahan sudah melaksanakan THR. Baik THR buat bayar tertunda dan sepakati pembayaran tidak sesuai THR," katanya dalam konferensi pers penjelasan SE THR 2021, Senin (12/4).
Sementara itu sebanyak 103 perusahaan saat ini telah melakukan sidang proses pemeriksaan oleh dinas setempat. Sebagian dari perusahaan tersebut masih melakukan dialog hubungan industrial terhadap pegawainya sesuai dengan mekanisme ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah memberikan apresiasi terhadap Tim Tripartit. Foto: Kemenaker RI
"103 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan pengawasan dan pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1 dan 2," kata Ida.
Sementara untuk tahun ini, Ida mewajibkan semua perusahaan membayar THR 2021 secara full. Adapun paling lambat pembayaran dilakukan H-7 sebelum lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Kami mohon kerja sama kepada kepala daerah untuk pastikan perusahaan bayar THR kepada pekerja sesuai aturan perundang-undangan dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu bayar THR agar melakukan dialog terhadap pekerja agar mencapai kesepakatan disertai ada itikad baik," kata Ida.