3.377 Orang Rebutan Royal Enfield Lelangan Kemenkeu

4 Agustus 2023 18:51 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok akan melelang motor Royal Enfield. Foto: dok. lelang.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok akan melelang motor Royal Enfield. Foto: dok. lelang.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) baru saja menyelesaikan lelang terhadap Barang Tidak Dikuasai (BTD), berupa kendaraan bermotor roda 2 merk Royal Enfield sejumlah 59 unit.
ADVERTISEMENT
Lelang tersebut dilaksanakan pada hari ini, Jumat (4/8), melalui sistem penawaran terbuka (open bidding) secara online di situs lelang.go.id dan disiarkan secara live melalui saluran Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Royal Enfield yang dilelang berasal dari India, dengan rincian 40 unit Royal Enfield Classic 500cc dan 20 unit Royal Enfield Classic 350cc.
Untuk lelang Royal Enfield ini, tercatat kurang lebih 3.377 setoran uang jaminan. Proses lelang dilaksanakan dalam lima sesi, mulai pukul 8.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.
Pada sesi pertama dengan total nilai limit Rp 332.566.178 telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1.183.566.178. Di sesi kedua dengan total nilai limit Rp 277.003.644 telah laku 12 unit dengan nilai Rp 897.003.644. Sesi ketiga dengan total nilai limit Rp 309.994.848 telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1.251.994.848.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya di sesi keempat dengan total nilai limit Rp 331.654.848 telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1.498.654.848, dan sesi kelima dengan total nilai limit Rp 272.265.075 telah laku 11 unit dengan nilai Rp 1.005.265.075.
Dengan demikian, pelaksanaan lelang Royal Enfield hari ini menghasilkan total pokok lelang senilai Rp 5.836.484.593, dari total nilai limit Rp 1.523.484.593.
Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja apabila Bank Peserta sama dengan Bank Persepsi KPKNL dan maksimal 3 hari kerja apabila Bank Peserta berbeda dengan Bank Persepsi KPKNL.
"Kegiatan lelang ini diharapkan menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap sistem lelang yang dimiliki dan dikelola oleh DJKN. Lelang ini juga menjadi wujud dukungan penegakan hukum serta tertib administrasi aset negara dalam kerangka fungsi publik, dan mengumpulkan penerimaan negara," ujar Tedy Syandriadi, Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, dalam keterangannya, Jumat (4/8).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, DJKN berupaya untuk meningkatkan pelayanan lelang, agar selalu dapat memberi kontribusi aktif dan positif bagi masyarakat. Namun masih maraknya berbagai penipuan dengan modus lelang, masyarakat diminta untuk selalu waspada.
Lelang resmi barang tegahan bea cukai hanya dilelang melalui, situs lelang.go.id yang terlebih dahulu diumumkan melalui surat kabar, dan melalui saluran komunikasi resmi milik DJKN atau DJBC.
"Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui saluran komunikasi lainnya dengan harga tidak wajar, atau hal-hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan lelang seperti pelaku menjanjikan menang lelang, mendesak agar segera transfer sejumlah uang, aktif menghubungi korban, mengaku sebagai pegawai DJKN dan Bea Cukai, dan menggunakan akun media sosial palsu dalam menawarkan lelang, masyarakat dapat mengkonfirmasi kepada DJKN melalui Halo DJKN 150 991," tambahnya.
ADVERTISEMENT