Berita Populer: Reksa Dana Syariah Yusuf Mansur Bubar; Upah Buruh Tak Naik

14 September 2022 6:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur. Foto: Dok. Pribadi Yusuf Mansur
ADVERTISEMENT
Perusahaan milik Yusuf Mansur, PT Paytren Aset Manajemen mau membubarkan reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa menjadi berita yang banyak dibaca di kumparanBisnis sepanjang Selasa (13/9).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kabar mengenai pemerintah yang menyebutkan tidak ada kenaikan upah buruh pada 2022 di tengah kenaikan harga BBM juga banyak menyita perhatian publik.
Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

Reksa Dana Syariah Yusuf Mansur Bubar

PT PayTren Aset Manajemen, perusahaan milik Ustaz Yusuf Mansur, mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi reksa dana syariah PAM Syariah likuid Dana Safa.
“PT Paytren Aset Manajemen selaku Manajer Investasi Syariah dari Reksa Dana Syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa dengan ini mengumumkan rencana pembubaran dan likuidasi RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa,” tulis manajemen perusahaan seperti dikutip dari pengumuman di media cetak, Selasa (13/9).
Adapun pembubaran tersebut berdasarkan Peraturan Otoritas JAsa Keuangan No 23/POJK.04/2016 pada 13 Juni 2013 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Tentang Reksa Dana KIK). Beleid tersebut menyebut, RDS wajib dibubarkan apabila total nilai aktiva bersih reksa dana kurang dari Rp 10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut.
ADVERTISEMENT
“Di mana, RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa wajib dilakukan sehubungan dengan telah terpenuhinya kondisi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 huruf d POJK tersebut,” tambah manajemen.

Upah Buruh Tak Naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sinyal upah buruh tidak akan naik di 2022 meski ada kenaikan harga BBM. Ia mengatakan hal tersebut karena keputusan upah buruh di tahun 2022 telah ditetapkan pada tahun 2021 lalu.
Menaker Ida Ida Fauziyah usai menghadiri pertemuan ke-VI Employment Working Group Meeting (EWG) di Ayana Resort and Spa, Jimbaran, Bali, Senin (12/9/2022). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Menurut Ida, ketetapan nilai upah buruh ini berlaku sepanjang 2022. Ketetapan ini juga sesuai UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"(Ketentuan pengupahan buruh) Tahun 2022 ini sudah diputuskan sejak November tahun 2022. Diputuskan tahun 2021 dan berlaku selama satu tahun 2022," kata Ida saat memantau penyaluran bantuan subsidi upah buruh di Bali, Selasa (13/9).
ADVERTISEMENT