Harga BBM Subsidi Naik! Berlaku Mulai Hari Ini Pukul 14.30 WIB

3 September 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
 Foto: Jamal Ramadan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Foto: Jamal Ramadan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi. Harga baru tersebut berlaku mulai hari ini pukul 14.30 WIB atau satu jam setelah diumumkan.
ADVERTISEMENT
Pertalite naik dari sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar naik dari sebelumnya Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.
"Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan, jadi berlaku 14.30 WIB," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif saat konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (3/9).
Keputusan pemerintah menaikkan harga BBM subsidi lantaran harga minyak mentah yang terus menanjak di level USD 90 hingga USD 100 per barel. Sementara asumsi harga minyak dalam APBN 2022 di level USD 63 per barel.
Sementara itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah telah berupaya untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Ia pun memastikan ingin harga BBM di dalam tetap terjangkau.
ADVERTISEMENT
"Tapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152 triliun ke Rp 502,4 triliun, dan itu akan meningkat terus dan lagi, lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu yaitu pemilik mobil pribadi," jelasnya.
Untuk itu, presiden mengatakan bahwa keputusan menaikkan harga BBM ini merupakan pilihan terakhir yang harus dilakukan pemerintah. Namun untuk terus menjaga daya beli, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan sosial atau bansos Rp 24,17 triliun.
Secara rinci, anggaran bantuan langsung tunai (BLT) digelontorkan Rp 12,4 triliun, yang diberikan kepada 22,65 juta keluarga tak mampu sebesar Rp 150.000 per bulan dan mulai diberikan September selama empat bulan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dalam bentuk subsidi bantuan upah Rp 600.000. Pemerintah daerah juga menggunakan 2 persen dana transfer umum Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek online, dan nelayan.
"Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi harus tepat sasaran, lebih menguntungkan masyarakat kurang mampu," tambahnya.