Polisi hentikan Kasus Penodaan Pancasila, Habib Rizieq Senang
Konten dari Pengguna
4 Mei 2018 17:58 WIB
Tulisan dari Kriminologi.id tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan tersangka Rizieq Shihab. SP3 Rizieq sudah dikeluarkan sekitar Februari atau Maret 2018.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro. "Perkara yang di Bandung, iya," kata Sugito saat dihubungi Kriminologi.id di Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Sugito mengatakan setelah menerima SP3 kliennya, hari ini juga ia telah mengambil barang bukti di Bareskrim Polri. Sugito mengatakan, meski perkara Rizieq ditangani Polda Jabar, namun pihaknya memohon SP3 di Bareskrim Polri.
"Saya ke Bareskrim untuk ambil barang bukti. Kami ajukan SP3 kan ke Bareskrim tapi yang tanganin Polda Jabar," katanya.