Permenkumham tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia

KH Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum MUI, Ketua PP Muhammadiyah
Konten dari Pengguna
22 Juli 2021 11:28 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KH Anwar Abbas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (15/12). Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga kerja asing (TKA) beraktivitas di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (15/12). Foto: ANTARA FOTO/Jojon

Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Akhirnya pemerintah mau juga mendengar suara rakyat yang memprotes masuknya Tenaga kerja asing (TKA) terutama TKA dari Cina atau Tiongkok di saat-saat kita sedang melaksanakan PPKM. Kita protes karena kita lihat mereka dengan mudah dan entengnya bisa masuk serta membanjiri Bandara Soekarno Hatta dan bandara-bandara lain. Dengan bebasnya mereka bergerak di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal itu terjadi tidak hanya ketika masa PPKM tapi juga saat kita dulu melaksanakan PSBB dan larangan mudik lebaran. Hal ini tentu jelas-jelas sangat menyakitkan hati kita sebagai warga bangsa karena kita yang punya negeri ini dibatasi dan dilarang untuk beraktivitas di luar rumah hingga mudik. Tetapi mereka yang orang asing diperbolehkan dan diberi hak-hak istimewa.
Sebenarnya yang menggumpal di dalam hati kita dan yang membuat kita tersinggung tidak hanya dalam masalah tersebut. Tapi yang lebih menyakitkan lagi adalah di mana di tengah-tengah tingkat pengangguran negeri ini cukup tinggi, mereka yang dari Tiongkok sana dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan. Kalau mereka yang datang itu adalah tenaga ahli ya kita bisa terima, tapi yang mereka kerjakan tersebut adalah pekerjaan-pekerjaan yang bisa dan mampu dikerjakan oleh anak-anak bangsa. Sehingga muncullah pertanyaan kenapa pekerjaan tersebut diberikan kepada mereka dan tidak kepada anak-anak bangsa kita sendiri.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu jelas sangat kita sesalkan karena kebijakan ini jelas-jelas tidak sejalan dengan semangat yang ada di dalam konstitusi negara kita, di mana tugas negara adalah menyejahterakan rakyatnya. Bahkan di dalam pasal 33 UUD 1945 jelas-jelas ditegaskan ada sebuah amanat yang harus diperhatikan dan dihormati oleh pemerintah yaitu:
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Salah satu cara untuk menyejahterakan dan memakmurkan rakyat itu adalah dengan memberi mereka pekerjaan. Bahkan kalau bisa di dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut kita bisa dan mampu mempekerjakan anak-anak bangsa kita sebanyak-banyaknya.
Tapi apa yang terjadi? Ternyata kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada para investor asing terutama dari Tiongkok dari pada kepada konstitusi negeri kita sendiri sehingga terasa oleh kita di negeri ini tidak lagi kita yang berkuasa dan berdaulat tapi adalah orang lain. Oleh karena itu kehadiran surat keputusan Menkumham yang menyatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Hal ini tentu jelas menjadi sesuatu yang menyejukkan. Bahkan kita meminta dan mendesak pemerintah untuk menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran tenaga kerja asing di negeri ini.
Terutama untuk pekerjaa-pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa sendiri karena hal ini jelas-jelas sangat menusuk hati dan perasaan kita sebagai bangsa. Sikap pemerintah yang lembek serta lemah dalam masalah ini jelas-jelas sangat kita sesalkan. Oleh karena itu kita meminta pembatasan orang asing terutama para tenaga kerjanya untuk masuk ke negeri ini tidak hanya selama masa pandemi COVID-19 atau dalam masa PPKM tapi juga untuk masa-masa selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Di mana kita hanya menerima kehadiran mereka untuk hal-hal yang kita-kita sebagai anak bangsa memang tidak dan atau belum bisa mengerjakannya. Kita mendesak pemerintah agar yang dijadikan tujuan untuk mengundang investor asing ke negeri ini tidak hanya bagaimana kita bisa mendapatkan duit tapi juga untuk menyejahterakan dan membahagiakan rakyatnya.
Hal yang terakhir ini tampak benar-benar terabaikan dan kurang mendapat perhatian. Kita tentu saja tidak mau hal itu terus berlangsung dan terus terjadi di negeri yang sama-sama kita cintai ini. Tks.
Anwar abbas
Wakil ketua umum MUI.