Wanita Buronan Kasus Penipuan Rp 2 Miliar di Natuna Ditangkap di Batam

Konten Media Partner
24 Maret 2021 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat diamankan polisi. Foto: Dok. KKP
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat diamankan polisi. Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Seorang wanita berinisial E (31) diamankan polisi di atas Kapal Bukit Raya ketika sandar di Pelabuhan Batuampar, Rabu (24/3).
ADVERTISEMENT
Wanita tersebut diamankan oleh Personil Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam bersama Satreskrim Polres Natuna karena diduga melakukan penipuan yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.
Kapolsek Pelabuhan Batam, AKP Budi Hartono, mengungkapkan tidak mengetahui pasti kasus penipuan apa yang telah dilakukan pelaku. Namun begitu, informasi yang diterima oleh pihaknya korban dari aksi itu berjumlah cukup banyak.
"Untuk kasusnya kita kurang tahu, kita sifatnya hanya membantu mengamankan pelaku. Karena lokasi di Natuna," kata AKP Budi dalam pesan tertulisnya, Rabu (24/3).
"Jadi pelaku ditangkap berdasarkan adanya koordinasi yang dilakukan Satreskrim Polres Natuna dengan pihaknya. Pelaku lari berada di Batam," tambah dia.
Menerima informasi tersebut, kata dia, pihak berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polres Natuna karena pelaku sedang berada di atas kapal.
ADVERTISEMENT
"Pelaku langsung diamankan dan digiring ke Polsek Batam Kota untuk dititipkan sembari menunggu transportasi, guna dibawa ke Polres Natuna," kata dia.
Terkait penipuan apa yang dilakukan oleh pelaku AKP Budi menyarankan untuk bisa konfirmasi ke Polres Natuna.