news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wali Kota Batam Ingatkan Petugas Soal Peniadaan Tes Antigen di Pelabuhan

Konten Media Partner
5 Oktober 2021 21:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengingatkan petugas di setiap pelabuhan yang ada di Kota Batam terkait peniadaan syarat tes antigen untuk perjalanan antarpulau di Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Hal itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Nomor 611/SET-STC19/X/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dan Internasional dengan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Kepri.
"Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Kepri dibebaskan dari tes antigen yang berada di wewenang Gubenur. Sementara untuk kota ada kewenangan wali kota," ujar Rudi pada wartawan, Selasa (5/10).
Ketika disinggung masih ada petugas layanan tes antigen di pelabuhan yang memasang tarif antigen, Rudi menegaskan agar petugas mengikuti arahan dari Gubenur.
"Masih ada ya, nanti saya akan cek ke lokasi. Kita harus ikuti (Edaran Gubernur Kepri), tak ada lagi layanan antigen," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan belasan warga terpaksa batal berangkat ke Tanjung Balai Karimun, di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (4/10) karena tak mengantongi surat tes.
ADVERTISEMENT